Hukum & Kriminal

3 Pemuda Simopomahan di Ciduk Saat Lagi Asyik

3 Pemuda Simopomahan di Ciduk Saat Lagi Asyik

Sinarpaginews.net, -Surabaya, Genderang perang memberantas narkoba bukan isapan jempol belaka, terbukti dengan ditangkapnya 3 pemuda yang sedang asyik pesta sabu di Kamar Kost di Jalan Simorejosari Surabaya oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Tanjung Perak Surabaya, Pada hari Jumat lalu tgl 11 November 2022, sekira jam 21.30 Wib.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan dalam keterangannya mengatakan, Tiga pemuda di kamar kost Jalan Simorejosari Kota Surabaya dibekuk anggota unitreskrim Polsek Asemrowo karena kedapatan sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dari hasil penggerebekan Polisi mengamankan tiga pemuda tersebut berinisial, MH, (28) warga Simopomahan Baru Surabaya, YP (35) warga Jalan Medayu Utara Surabaya dan AS, (29) merupakan warga Jalan Simopomahan Baru Barat Surabaya,” kata Kompol Hari Kurniawan. pada Kamis (17/11/2022).

Lanjut Kapolsek Kompol Hari memaparkan, tiga pelaku ditangkap pada Jumat (11/11) di Kost di Jalan Simorejosari Surabaya. Petugas yang menggerebek mendapati pelaku sedang asyik mengonsumsi barang haram tersebut.

Selain itu, petugas juga menggeledah dan ditemukan dari tangan pelaku berupa barang bukti dua kantong sabu dengan berat brutto 1.70 gram, seperangkat alat hisab sabu yang terdiri dari 1 botol pocari sweat, 2 sedotan plastik dan 1 pipet kaca, satu buah korek api gas warna merah dan satu buah sedotan warna putih untuk serok sabu,” paparnya.

Kompol Hari menambahkan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan aduan masyarakat bahwa di kamar Kost di Jalan Simorejosari Kota Surabaya, tiga pelaku sering dilakukan pesta sabu bersama teman-temannya

Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Asemrowo Surabaya. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@suprie

Related Articles

Back to top button