Sinarpaginews.net Jakarta || Saat ini banyak beredar di sosial media ataupun media massa, tentang permasalahan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis radiologi yang terhambat atau tidak bisa diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Untuk itu perlu kami jelaskan, awal mula kronologis yang menimpa PDSRI/PDSRKI ini.
Organisasi Profesi Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) berdiri sejak 24 Mei1952 dengan nama awal Ikatan Ahli Radiologi Indonesia (IKARI).
Pada kongres pertamanya di Jakarta, pada Tanggal 29 September 1969, dan disepakati perubahan nama menjadi Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI), selanjutnya melaksanakan kongres setiap 4 tahun sekali dengan agenda, antara lain; melakukan perubahan AD-ART bila diperlukan dan sekaligus pemilihan Ketua umumnya.
Pada tanggal 13 – 15 Desember 2018 dilakukan kongres nasional (Konas) ke XIII di Bali, dan di hadiri oleh cabang – cabang PDSRI seluruh Indonesia.
Pada kongres nasional (Konas) ini menghasilkan, antaralain;
1. perubahan nama perhimpunan, dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) menjadi Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).
2. Ketua Umum Terpilih PDSRKI periode 2019 – 2023 yaitu : Mayjen TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K).
3. Tim Formatur diketuai oleh Prof. Dr. dr. Bambang Suprijanto, Sp.Rad(K) untuk membantu ketua umum terpilih dalam menyusun kepengurusan.
Selanjutnya Pengurus PDSRKI periode 2019 – 2023 ini membuat surat ke PB-IDI untuk meminta pengesahan kepengurusan dan pergantian nama tersebut pada tanggal 14 Januari 2019. Tetapi surat tersebut sampai sekarang tidak pernah di jawab. Pengurus PDSRKI beberapa kali membuat surat mempertanyakannya, tetapi tidak pernah ada jawaban dari PB-IDI yang saat itu diketuai oleh dr. Daeng M. Faqih.
Pada tanggal 1 Oktober 2021 mulai beredar surat terbuka yang ditandatangani beberapa KPS, Kepala Departemen, Guru Besar dan beberapa staf yang mempertanyakan dan mempermasalahkan. Dan meminta mencabut pemberian rekomendasi oleh Kolegium Radiologi PDSRKI, untuk pembentukan Prodi Radiologi di Universitas Swasta (Universitas Pelita Harapan).
Masalah ini berlanjut dengan membentuk “Forum Radiologi” yang membuat surat ke PB-IDI dan di tanda tangani perorangan atau Ketua Program Studi dan Ketua Departemen pusat pendidkan Radiologi, bukan atas nama cabang-cabang yang meminta di adakan Kongres Luar Biasa ini.
Kemudian PB-IDI menanggapi surat yang mengatas namakan “Forum radiologi” yang bukan atas nama cabang, dan mengundang cabang-cabang serta seluruh anggota PDSRKI lewat via zoom.
Dalam acara tersebut di hadiri Perwakilan dari PB-IDI, yaitu di wakili oleh dr. M. Nasser, Sp.KK, D.Law. FINSDV. FAADV dan di hadiri juga Ketua PB-IDI, menganjurkan untuk melakukan Kongres luar biasa yang dijanjikan akan diserahkan ke pada cabang-cabang untuk melaksanakan kongres luar biasa tersebut. Tetapi sebagian besar cabang tidak menyetujui dilakukan KLB, dan mengusulkan kongres nasional (Konas). Namun usulan dari cabang tidak direspon oleh PB-IDI, malah sebaliknya pada tanggal 4 Maret 2022 di Jakarta PB-IDI melaksanakan Kongres PDSRI ke XIV dengan menggunakan AD-ART PB-IDI.
Pada tanggal 8 Maret 2022, Pengurus PDSRKI mengadakan Rapat Kerja di Manado bersamaan dengan PIT Manado 2022 yang sesuai dengan agenda kegiatan, dan mengundang seluruh cabang-cabang PDSRKI yang di hadiri oleh 19 cabang dari 25 cabang. Saat itu, Ketua Umum PDSRKI menganjurkan untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Kerja (Muker) dan kongres nasional (Konas) sesuai AD-ART PDSRKI.
Memperhatikan Konas yang di fasilitasi IDI tersebut jelas tidak sesuai dengan AD-ART PDSRKI. Akhirnya terjadilah dualisme organisasi di kalangan organisasi profesi dokter spesialis radiologi sampai saat ini. Dan tidak ada cara lagi bagi PDSRKI untuk mencari solusi tersebut, karena PB-IDI jelas melakukan intervensi kepada organisasi di bawahnya. Akhirnya PDSRKI menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan yang saat ini masih berjalan.
Akibat adanya dualisme kepengurusan termasuk juga adanya dua kolegium ini, timbul masalah dalam pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) atau di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Salah satu syarat dokumen untuk penerbitan STR diperlukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium. KKI sebagai lembaga pemerintah menyatakan hanya mengakui sertifikat kompetensi di bawah Kolegium Radiologi periode 2019 – 2023 sesuai hasil KONAS di Bali 2018 sampai permasalahan hukum selesai.
Berdasarkan surat yang kami terima dari KKI telah melakukan pertemuan dengan Kemeterian Kesehatan, AIPKI dan dihadiri oleh PB IDI, STR akan diterbitkan, apabila sertifikat kompetensi (serkom) yang diketuai Dr. dr. Aziza G, Icksan, Sp.Rad(K).
Sepanjang tahun 2014 – 2022 Kolegium Radiologi Indonesia PDSRKI dibawah kepemimpinan Dr. dr. Aziza G, Icksan, Sp.Rad(K) sudah menerbitkan sertifikat kompetensi sebanyak 1344 sertifikat kompetensi.
Latar belakang masalah bisa dilihat dalam rangkuman kronologis sebagaimana terlampir, yang intinya diawali adanya kisruh dalam kepengurusan Perkumpulan Subspesialis Radiologi Intervensi. Dmana proses itu terjadi pergantian kepengurusan pada seluruh organisasi Subspesialis radiologi dibawah naungan PDSRKI, dilakukan sesuai periode kepengurusan Induk organiasinya.
Dalam hal ini PDSRKI, Dr. dr. Prijo Sidiprtomo, Sp.Rad(K)RI, sebagi ketua lama Subspesialis Radiologi Intervensi sejak terbentuknya Subspesialis ini di gantikan oleh ketua baru, berdasarkan pemungutan suara dari seluruh anggotanya.
Perlu diketahui Dr. dr. Prijo Sidiprtomo, Sp.Rad(K)RI waktu itu juga menjabat sebagai Ketua MKEK-IDI, yang sebelumnya juga pernah menjadi Ketua PDSRI.
Sebagai Ketua MKEK saat itu, akhirnya menjatuhkan skorsing kepada Dr. dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K)RI dan berujung dengan pemecatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K)RI sebagai anggota IDI di muktamar IDI di Aceh pada bulan Maret 2022.
PDSRKI demi kepentingan anggotanya, selalu siap mengadakan rekonsiliasi. “Kami himbau untuk seluruh anggota cabang yang ada di seluruh Indonesia, supaya waspada. Jangan sampai terpecah belah yang akhirnya memperlemah profesi Radiologi. Terakhir pada saat dilakukan Mukernas PDSRKI tanggal 8 – 9 September 2022 di Tangerang, Banten, waktu itu dihadiri oleh 23 cabang dari 25 cabang PDSRKI berharapkan untuk kembali terjadi rekonsiliasi dan kembali Damai Bersatu.(Why/Tim)