

Sinarpaginews.net, Surabaya – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah melakukan Penangkapan Samuel Ardi Kristanto, Dalang Pengrusakan Rumah milik Nenek Elina Widjajanti, pada Senin (29/12/2025).
Sedangkan pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang kini menangani Kasus Nenek Elina Widjajanti dan telah menangkap Pelaku Samuel Ardi Kristanto, yaitu Dalang Pengrusakan, Penghancuran Rumah Nenek yang sudah Uzur usia 80 Tahun. Sehingga Pelaku Samuel Ardi Kristanto kini telah resmi diamankan oleh pihak Kepolisian.
Bahkan Pelaku Samuel dengan kondisi tangan terborgol ke belakang sedang digelandang ke Ruang Subdit IV Renakta Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, sekitar pukul 14.15 WIB. Nampak raut wajah Pelaku tegang dan mengenakan kaos Abu-abu turun dari mobil Suzuki Ertiga yang saat itu diapit dua petugas Subdit IV Renakta.
Bahkan sekedar diketahui, beberapa waktu lalu, Samuel Ardi Kristanto telah dilaporkan oleh Elina Widjajanti (80), yang telah melakukan Pengusiran Secara Paksa dan Pengrusakan Rumah di Dukuh Kuwukan No.27 Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya itu.
Sehingga atas laporan tersebut, ia pun sudah menjalani proses Klarifikasi atau diminta keterangannya dan bersama beberapa Saksi lain. Termasuk Nenek Elina yang uzur tua renta diperiksa kemarin, Minggu 29 Desember 2025, siang. Karena Samuel Ardi Kristanto dilaporkan atas Kasus Pengrusakan Rumah sesuai Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko menyatakan, jika sebenarnya telah memproses Kasus itu sejak pertama kali dilaporkan pada akhir Oktober 2025 lalu. Dari proses itu, pihaknya lalu menaikkan Status Penyelidikan ke tingkat Penyidikan.
Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, setelah dinaikkannya Status ke tingkat Penyidikan, pihaknya mulai melakukan Pemeriksaan Saksi. Kini sudah ada Enam orang Saksi yang telah berikan keterangan kepada Penyidik. Juga termasuk Nenek Elina Widjajanti yang selaku Terlapor.
“Hari ini kita melakukan Pemeriksaan terhadap Enam orang Saksi. Setelah kita naikkan Penyidikan. Sebenarnya Kasus ini sudah kami Atensi, Konsen terhadap Kasus ini sejak laporan Polisi kami terima di Tanggal 29 Oktober 2025,” kata Kombes Pol Widi Atmoko.
“Bahkan kami melakukan Penyidikan dan akhirnya kami meyakini, bahwa ini sudah benar, kami lalu naikkan dan hari ini kami telah Periksa 6 Saksi,” imbuh alumnus AKPOL 1995 itu.
Bahkan Kombes Pol Widi Atmoko juga berjanji, akan menangani Perkara ini sesuai Prosedur dan Profesional. “Dan kami akan proses Perkara ini secara Profesional, sesuai Prosedur, Independen dan juga sesuai Fakta,” ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko. (Red)

