

Sinarpaginews.net, Sleman – Lurah Banyuraden Sudarisman ST saat ditemui di kantor Kalurahan Banyuraden, hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 mengatakan bahwa Kalurahan Banyuraden mendapat penghargaan Jaringan Informasi Dokumen Hukum ( JIDH) No urut 1 terbaik menurutnya kunci mendapatkan penghargaan terbaik ke-1 ialah disiplin kerja kekompakan para kaur, pamong dan semua perangkat kalurahan.
Semuanya itu bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat di semua bidang salah satunya di bidang hukum.
Untuk Pembinaan penyuluhan hukum, kami bekerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi diantaranya
1. Universitas UGM
2. Universitas Atmajaya
3. Universitas Muhamadiyah Yogyakarta ( UMY)
dan konsep kita ialah mencerdaskan masyarakat sama dengan konsep Tri Dharma Perguruan Tinggi di salah satunya poin ketiga yaitu pengabdian masyarakat.
Sudarisman menjelaskan untuk pembinaan penyuluhan hukum melibatkan :
– Dosen
– Lembaga terkait
– Tokoh Masyarakat
– Tokoh Agama
– Pamong
Dan Semua perangkat kalurahan ikut melakukan penyuluhan hukum tetapi bentuknya adalah pengabdian, sehingga apapun langkah kami lakukan tidak melenceng dari prinsipnya.
Jika ada permasalahan di masyarakat bisa diselesaikan lewat jalan mediasi atau kekeluargaan dan selesai di tingkat bawah tidak sampai naik ke ranah hukum setelah adanya pembinaan itu. Masyarakat menjadi paham hukum sehingga permasalahan yang terjadi di masyarakat semakin mudah diselesaikan, jelas Sudarisman.


Heri Suasana
Sedangkan pembinaan penyuluhan hukum di wilayah Kalurahan Purwobinagun menurut Lurah Purwobinagun, Heri Suasana,
Kalurahan Purwobinagun yang mendapat penghargaan JIDH Award Kabupaten Sleman, yaitu merupakan penghargaan JIDH Award tingkat kalurahan tahun 2025 dan itu adalah bentuk apresiasi dari Kabupaten Sleman.
Sedangkan kalurahan Purwobinagun mendapat urutan Nomer 8 terbaik dalam Pengelolaan Jaringan Dokumen
dan Informasi Hukum.
Heri Suasana Menjelaskan, pembinaan penyuluhan hukum di wilayahnya melibatkan semua unsur diantaranya :
1. Jaga warga
2. Babinsa
3. Babinkamtipmas
dan Semua perangkat kalurahan turut serta
melakukan pembinaan penyuluhan hukum ke masyarakat.
Harapannya, masyarakat paham betul akan hukum dan taat hukum jika ada permasalahan warga dengan warga, yang terjadi di masyarakat, masalah apapun tentunya bisa diselesaikan lewat RT, RW, dan Dukuh atau lewat kalurahan tidak sampai masuk ke ranah hukum sementara.
Carik Purwobinagun Fathuddin Sutanto menambahkan masalah hukum sebisa mungkin diselesaikan di tingkat bawah fungsi lurah itu mendapat kewenangan sebagai paralegal, masalah yang paling bawah nantinya berpotensi menjadi naik ke ranah hukum, lurah diberikan kewenangan menjadi penyelesaian masalah awal dan itu permasalahan yang tidak terlalu berat jika permasalahan berat ya kita tidak bisa apa-apa lagi, ujarnya. (Red Jogya)

