Penyidik Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo Yogyakarta, Selisih Kas Capai Rp 2,56 M Didalami

Date:

Sinarpaginews.net, Yogyakarta — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor Kemantren (Kecamatan) Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Penyidik Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo Yogyakarta, Selisih Kas Capai Rp 2,56 M Didalami

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati DIY.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, S.H., pada Rabu (19/11/2025) menjelaskan bahwa sebelumnya Kejati DIY sudah melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta dan telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait.

Baca Juga: Kolaborasi Stakeholder Rumah BUMN Gunungkidul Ciptakan Calon Wirausahawan Muda

Pada tahap penyelidikan ditemukan selisih kas dari tabungan deposito dan kredit pertanggal 29 Juli 2025 sejumlah Rp2.567.668.770.

Pada 6 Oktober 2025, perkara ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.

Kemudian pada Rabu, 19 November 2025, pukul 09.00 sampai selesai pukul 11.40, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan diseluruh ruangan Kantor BUKP Tegalrejo.

Dalam proses penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana korupsi dan diduga telah merugikan Negara senilai milyaran rupiah.

Baca Juga: Kabid Bina Marga DPUPKP Sleman Segera Bongkar Paksa Tiang Provider Yang Belum Dipindahkan

“Penggeledahan berlangsung kondusif. Sejumlah dokumen sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.

Herwatan menambahkan, Penyidik Kejati DIY telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY,

“Tim penyidik saat ini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti atas dugaan korupsi sebelum perkara ini mengerucut pada kesimpulan penetapan tersangka”, jelasnya. (Red/Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Kejati DIY Peringati Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2025, Integritas dan Profesionalisme Sebagai Pilar Utama kejaksaan

Yogyakarta, Sinarpaginews.net – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2025...

Kalurahan Banyuraden dan Kalurahan Purwobinagun Mendapat Penghargaan JIDH Award Tahun 2025

Sinarpaginews.net, Sleman - Lurah Banyuraden Sudarisman ST saat ditemui...

Pasca Penggeledahan Kantor BUKP Tegalrejo Kepala BPKA DIY Beri Penjelasan

Yogyakarta, Sinarpaginews.net – kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset...

Pasca Penggeledahan Kantor BUKP Tegalrejo Kepala BPKA DIY Beri Penjelasan.

Sinarpaginews.net, Yogyakarta- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset ...