Penyidik Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo Yogyakarta, Selisih Kas Capai Rp 2,56 M Didalami

Date:

Sinarpaginews.net, Yogyakarta — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor Kemantren (Kecamatan) Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Penyidik Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo Yogyakarta, Selisih Kas Capai Rp 2,56 M Didalami

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati DIY.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, S.H., pada Rabu (19/11/2025) menjelaskan bahwa sebelumnya Kejati DIY sudah melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta dan telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait.

Baca Juga: Kolaborasi Stakeholder Rumah BUMN Gunungkidul Ciptakan Calon Wirausahawan Muda

Pada tahap penyelidikan ditemukan selisih kas dari tabungan deposito dan kredit pertanggal 29 Juli 2025 sejumlah Rp2.567.668.770.

Pada 6 Oktober 2025, perkara ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.

Kemudian pada Rabu, 19 November 2025, pukul 09.00 sampai selesai pukul 11.40, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan diseluruh ruangan Kantor BUKP Tegalrejo.

Dalam proses penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana korupsi dan diduga telah merugikan Negara senilai milyaran rupiah.

Baca Juga: Kabid Bina Marga DPUPKP Sleman Segera Bongkar Paksa Tiang Provider Yang Belum Dipindahkan

“Penggeledahan berlangsung kondusif. Sejumlah dokumen sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.

Herwatan menambahkan, Penyidik Kejati DIY telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY,

“Tim penyidik saat ini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti atas dugaan korupsi sebelum perkara ini mengerucut pada kesimpulan penetapan tersangka”, jelasnya. (Red/Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Kolaborasi Stakeholder Rumah BUMN Gunungkidul Ciptakan Calon Wirausahawan Muda.

Sinarpaginews.net - Yogyakarta Rumah BUMN Gunungkidul yang dikelola oleh PLN...

Kabid Bina Marga DPUPKP Sleman Segera Bongkar Paksa Tiang Provider Yang Belum Dipindahkan

Sinarpaginews.net, Sleman - Beberapa tiang provider yang menggunakan bahu...

Eksekusi engosongan Tanpa Putusan Pengadilan Memakan Korban Meninggal Karena Serangan Jantung

Sinarpaginews.net, Surabaya – Aksi pengosongan rumah di Jalan Kepatihan...

Polantas Ajak Pengendara Mengheningkan Cipta Sejenak Untuk Hormati Jasa Pahlawan

Sinarpaginews.net, Sidoarjo - Dalam rangka memperingati momen nasional sekaligus...