Sinarpaginews.net, Yogyakarta — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor Kemantren (Kecamatan) Tegalrejo, Kota Yogyakarta.


Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati DIY.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, S.H., pada Rabu (19/11/2025) menjelaskan bahwa sebelumnya Kejati DIY sudah melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta dan telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait.
Baca Juga: Kolaborasi Stakeholder Rumah BUMN Gunungkidul Ciptakan Calon Wirausahawan Muda
Pada tahap penyelidikan ditemukan selisih kas dari tabungan deposito dan kredit pertanggal 29 Juli 2025 sejumlah Rp2.567.668.770.
Pada 6 Oktober 2025, perkara ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.
Kemudian pada Rabu, 19 November 2025, pukul 09.00 sampai selesai pukul 11.40, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan diseluruh ruangan Kantor BUKP Tegalrejo.
Dalam proses penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana korupsi dan diduga telah merugikan Negara senilai milyaran rupiah.
Baca Juga: Kabid Bina Marga DPUPKP Sleman Segera Bongkar Paksa Tiang Provider Yang Belum Dipindahkan
“Penggeledahan berlangsung kondusif. Sejumlah dokumen sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.
Herwatan menambahkan, Penyidik Kejati DIY telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY,
“Tim penyidik saat ini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti atas dugaan korupsi sebelum perkara ini mengerucut pada kesimpulan penetapan tersangka”, jelasnya. (Red/Jogya)

