

Sinarpaginews.net, Surabaya – Aksi pengosongan rumah di Jalan Kepatihan VII No.1, Surabaya, berujung duka. Seorang penghuni bernama Sugiono meninggal dunia akibat serangan jantung saat proses eksekusi dilakukan pada Selasa (11/11/2025) pagi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, eksekusi dilakukan oleh Ormas MADAS atas perintah seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah rumah tersebut. Orang tersebut mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan sejak tahun 1980. Namun, penghuni rumah mengaku telah menempati bangunan itu selama lebih dari 90 tahun, secara turun-temurun selama tiga generasi.
“Kami sudah tinggal di rumah itu sejak tahun 1939, awalnya menyewa dari Yayasan Versluis. Sudah tiga generasi lahir dan besar di sana,” ujar, salah satu anggota keluarga almarhum Sugiono, kepada wartawan, Rabu (13/11/2025).
Menurut keterangan keluarga, permasalahan bermula ketika muncul seseorang yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lama dan menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah. Pihak tersebut kemudian meminta rumah dikosongkan dengan alasan telah ada “kesepakatan” pemberian uang kerohiman sebesar Rp10 juta.
Namun, keluarga menyebut kesepakatan itu diperoleh dengan cara tidak adil. “Tante kami yang diajak ke Polsek Bubutan disuruh tanda tangan surat kesepakatan, padahal beliau tidak bisa baca tulis,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Tragedi terjadi pada pukul 09.10 WIB, saat proses pengosongan dilakukan. Almarhum Sugiono disebut mengalami depresi berat karena menyaksikan barang-barangnya dikeluarkan secara paksa. Ia kemudian mengalami serangan jantung dan dilarikan ke RSUD Dr. M. Soewandhie, namun nyawanya tak tertolong.
Pihak keluarga juga menyesalkan tidak adanya bantuan dari aparat setempat. “RT, RW, Kelurahan, hingga Polsek tidak ada yang membantu kami. Kami dipaksa keluar oleh LSM itu tanpa putusan pengadilan,” ujar anggota keluarga yang lain.
Kasus ini kini menyita perhatian publik karena menyangkut aspek kemanusiaan dan keadilan bagi warga yang telah puluhan tahun menempati rumah tersebut. Keluarga berharap pihak berwenang turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam eksekusi tanpa dasar hukum tersebut.(TOK)

