

Sinarpaginews.net, Sleman – Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman “Cokro Pamungkas” melaksanakan Pertemuan Rutin sebagai tuan rumah, Paguyuban Dukuh Koordinator Kapanewon Depok bertempat di GOR Kalurahan Condongcatur, hari Rabu tanggal 5 November 2025
Kegiatan ini ikuti 1.212 Dukuh Se-Kabupaten Sleman dihadiri oleh:
1. Dispertaru DIY,
2. Kepala BKAD Sleman,
3. Dispertaru Sleman,
4. Penewu Depok,
5. Danramil 11 Depok,
6. Kapolsek Depok Timur,
8. Lurah Condongcatur,
9. Plt. Lurah Caturtunggal,
10. Plt. Lurah Maguwoharjo
Ketua Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas, Sukiman Hadi Wijoyo menyampaikan pertemuan rutin ini diselenggarakan setiap Selapan sekali (35 hari) yaitu setiap hari Rabu Legi dengan mengundang
– pengurus Kabupaten,
– Ketua Koordinator Kapanewon,
– Ketua Koordinator Kalurahan
– Seluruh Dukuh yang ada di 86 Kalurahan
Dengan mendatangkan narasumber untuk memberikan pembinaan maupun informasi langsung terkait dengan tema pertemuan yang diangkat.


Sukiman menjelaskan pertemuan kali ini kita juga akan memberikan penghargaan dan uang tali asih dari Paguyuban kepada Dukuh yang yang baru saja Purna Tugas yaitu kepada
– Marjiya Dukuh Jatirejo Sendangadi Mlati ,
– Bambang Suprasetyo Dukuh Kenaruhan Donokerto Turi
– Edi Wahyu Utomo Dukuh Kejambon Lor Sinduadi Ngemplak
Menurut Sukiman
Narasumber pertama, yang menyampaikan materi yaitu :
Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar,.S.Sos, M.Si menyampaikan informasi tentang Besaran Penghasilan tetap Lurah dan Pamong Kalurahan Bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2025, itu sesuai dengan Keputusan Bupati Sleman Nomor 67.1 / Kep.KDH/A/2025 diharapkan dengan adanya Kenaikan penghasilan ini dapat meningkatkan semangat dan kinerja Para Lurah Dan Pamong Kalurahan Dalam Memberikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Disampaikan juga
Pemerintah Kabupaten Sleman juga berencana mengalokasikan dana sebesar kurang lebih Rp. 25 sd 50 juta ke setiap padukuhan mulai tahun anggaran 2026.
ini merupakan salah satu misi Bupati dan Wakil Bupati Sleman periode 2025-2030 yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat padukuhan yang nantinya setiap Padukuhan diberi kesempatan untuk menentukan programnya sendiri namun harus disesuaikan dengan peruntukannya dengan mekanisme dan pertanggungjawaban tetapi ini masih dalam proses pembahasan ucapnya
Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan
Dispertaru DIY, Topaz Mardiarto, S.IP. M.Acc menjelaskan tentang Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan bahwa permohonan izin Tanah Kalurahan dilengkapi dengan persyaratan informasi dan kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang dari Forum Penataan Ruang Kabupaten
Sementara itu. Plt. Kepala Dispertaru Sleman Ir. Rin Andrijani, M.T mengajak semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan aset kalurahan/desa tutur Plt kepala Dispertaru Sleman Ir Rin Andrijani M.T (Red Jogya)

