Penyidik Kejati DIY Geledah Rumah Tersangka ESP Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet

Date:

Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DIY melakukan pengeledahan dan penyintaan di Rumah tersangka ESP
mantan Kadis Kominfo Sleman
Rumah tersangka yang beralamat di JL Turi I No. 7 Karangasem Gempol Rt. 017 Rw. 012 Kalurahan Condongcatur Depok Sleman. Digeledah Tim penyidik Kejati DIY hari jumat tanggal 26 September 2025

Menurut Herwatan SH kasi Penkum Kejati DIY
pengeledahan tersebut untuk melengkapi berkas Penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana korupsi Pengadaan Bandwidth Internet tahun 2022 s/d 2024 dan pengadaan sewa Colocation DRC tahun 2023 s/d 2025 di Dinas Kominfo Sleman
Berdasarkan Surat perintah Penyidikan Kajati DIY dan Surat Perintah Pengeledahan Kajati DIY serta Surat Ijin Pengeledahan ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta

Adapun Kronologi Pengeledahan yaitu Tim Penyidik Kejati DIY berkoordinasi dengan Ketua RT.017 Dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur Lurah dan Jagabaya, Tim Penyidik bersama Jagabaya Kalurahan condongcatur dan Ketua RT 017 mendatangi Rumah tersangka ESP dan bertemu dengan istri tersangka., kemudian Tim Penyidik menyampaikan maksud dan tujuan, selanjutnya Tim Penyidik menunjukkan Surat perintah Pengeledahan dan Penetapan Ijin Pengeledahan, Pengeledahan dilakukan antara lain
1.Garasi,
2.Ruang Tidur
3.Ruang lain yang diduga terdapat barang barang lain berkaitan dengan perkara Tindak Pidana korupsi Pengadaan Bandwidth Internet tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC tahun 2023 s/d 2025

Hasil pengeledahan penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti
1. Satu Unit mobil Toyota
Innova
2. enam jam tangan
berbagai merek
Atas Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp.3 milyar

Dan tersangka ESP disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1), 3 atau 12 huruf e jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomr 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Tutur Herwatan SH kasi Penkum Kejati DIY (Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Perbaikan Jalan Kabupaten Sleman Tahun 2025 Habiskan Anggaran Rp 42,6 milyar

Sinarpaginews.net, Sleman - Selama tahun 2025 DPUPKP Sleman lewat...

Warga Wukirsari Pertanyakan anggaran pembangunan Limasan Program Lumbung Mataraman, Ini Penjelasan Lurah Wukirsari

Bantul, Sinarpaginews – Beberapa warga Kalurahan Wukirsari, Kecamatan Imogiri,...

Pembangunan Jogging Track Lapangan Sidomoyo Selesai masyarakat Memanfaatkan Dengan Berolahraga

Sinarpaginews.net, Sleman - Lurah Sidomoyo Hariyadi hari Kamis tanggal...

Persebaya Surabaya Green Force Lanjutkan Tren Positif

Sinarpaginews.net, Pamekasan – Persebaya Surabaya sukses melanjutkan tren positif...