Sinarpaginews.net, Sleman – Tim Tangkap Buron (TABUR)
Kejati DIY berhasil menangkap terpidana Ciptadi Haryo Prabowo SH alias Dimas 47 tahun hari selasa tanggal 23 September 2025 pukul 09.30 di Dusun Sembego Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman kediaman orang tua terpidana.
Herwatan SH Kasi Penkum Kejati DIY mengatakan terpidana Ciptadi Haryo Prabowo SH alias Dimas merupakan DPO kejaksaan Negeri Sleman sejak tahun 2011 dalam perkara Tidak Pidana Umum Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Perkara bermula adanya kesalah pahaman antara Terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo dengan istrinya Firsta Silvia Drupadi yang berujung cekcok didalam rumah di Dusun Karangsari, Kalurahan Maguwoharjo, kecamatan Depok Sleman.
Terdakwa mendorong korban hingga terjatuh lalu Terdakwa memuntir tangan korban, memukul punggung dan mencekik leher korban, mengakibatkan korban menangis, melihat korban menangis Terdakwa semakin emosi, dan Terdakwa memukul wajah korban mengenai mata kiri sehingga menyebabkan mata kiri korban terluka.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 44 ayat (4) UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas bersalah melakukan Perbuatan Fisik Dalam Lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan diancam sesuai pasal 44 ayat (4) No. 23 tahun 2004
dan menuntut Terdakwa dipidana penjara selam 2 bulan.
Atas tuntutan JPU Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan putusan nomor. 326/Pid.B/2010/PN Slmn tanggal 19 Agustus 2010 dengar amar putusannya antara lain menyatakan Terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindakan Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menjatuhkan Pidana penjara selama 4 bulan
Atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman Terdakwa dan JPU menyatakan banding
Selanjutnya di tingkat banding
Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta dengan putusan nomor. 105/Pid/2010/PTY tanggal 18 Oktober 2010 dengan amar putusan antara lain bersalah melakukan Tindakan Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan
Atas putusan PT Yogyakarta Terdakwa menyatakan kasasi selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusan. Nomor 135 . K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni
2011 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo. SH alias Dimas
Terdakwa pada waktu akan dieksekusi oleh JPU setelah diterimanya putusan kasasi, ternyata Terdakwa tidak ada ditempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yang beralamat di Jln Kartodiryo Sleman IB, Karangsari Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Terpidana dalam pelariannya berpindah pindah tempat tinggal, Terdakwa pernah tinggal di Kalimantan Tengah dan Sidoarjo Jawa Timur setelah 14 tahun dalam pelariannya hari Selasa tanggal 23 September 2025 DPO Ciptadi Haryo Prabowo berhasil ditangkap team tabur Kejati DIY dipimpin Kasi V. Venderio Athaleza yang ber-anggotakan, Lilik, Anton, Yuda Hermawan, Zulfikri bersama Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sleman dikediaman orang tuanya Dusun Sambego, Maguwoharjo, Depok, Sleman
Pada saat dilakukan penangkapan terpidana meminta waktu kepada team tabur Kejati DIY untuk menunggu Penasehat hukumnya.
Setelah didampingi Penasehat hukumnya terpidana bersikap Koorporatif ikut bersama team tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Kejari Sleman, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Ciptadi Haryo Prabowo SH alias Dimas di eksekusi di lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman jelas Herwatan Kasi Penkum Kejati DIY ( Red Jogya )