Sinarpaginews.net, Yogyakarta –
DPO perkara Tindak Pidana Penganiayaan Anggun Kurniasih (34 tahun) ditangkap Tim Tabur Kejati DIY. Selasa 24 juni 2025
awalnya bermula terdakwa Anggun Kurniasih yang dendam terhadap korban Eka Widyawati melihat korban sedang duduk di ruang tunggu basecamp Goa Jepang kemudian terdakwa menghampiri korban dan mengatakan dengan kata-kata kasar “asu bajingan ngopo kowe neng kene ” Lalu terdakwa menarik rambut korban serta memukulnya akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Anggun Kurniasih bersalah melakukan
Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan, atas tuntutan JPU Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018 menyatakan terdakwa Anggun Kurniasih terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 bulan.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman,terdakwa maupun JPU menyatakan banding, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor 66/Pid/2018/PT YYG tanggal 3 Desember 2018 dengan amar putusan antara lain menguatkan Putusan pengadilan Negeri Sleman nomor 331/Pid.B/2018/PN Smn tanggal 20 September 2018.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa menyatakan kasasi, selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusan nomor 263.K/Pid/2019 tanggal 4 april 2019 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon terdakwa Anggun Kurniasih.
Setelah diterimanya putusan kasasi,saat dilakukan eksekusi oleh JPU, terdakwa Anggun Kurniasih tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yang beralamat di Banjarsari Rt 002 Rw.004 Glagaharjo Cangkringan Sleman.
Dan hari selasa, tanggal 24 juni 2025 pukul 08.30 Wib Tim TABUR Kejati DIY dipimpin Kasi 5 bidang Intelijen, Vendrio Arthaleza bersama anggota berhasil mengamankan DPO terpidana Kejari Sleman.
Pada saat diamankan terpidana bersikap kooperatif
Karena perbuatannya terdakwa dibawa untuk mempertanggung
jawabkan atas perbuatannya. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Sleman, sebelum dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman terpidana diperiksa kesehatannya, jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY (Red Jogya)