

Sinarpaginew.net, Sleman – Tanggal 10 juni 2025, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Irene Riana didampingi Kepala Seksi ( Kasi)
Penatausahaan Pertanahan juga di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Tutik Wiwin Wahyuningsih S.H menjelaskan tentang sosialisasi
Pemberkasan tanah Pertanahan Kelurahan itu dilakukan supaya.
1. Tertib administrasi, dalam rangka melengkapi legalitas tanah Kelurahan yang ada di Kabupaten Sleman
2. Juga untuk meningkatkan pemahaman dan ketrampilan para Jogoboyo (Pamong) yang bertanggung jawab/membidangi tanah di kelurahan.
Ini kami lakukan mungkin karena ada Jogoboyo yang kami undang tetapi belum sempat hadir, juga ada yang baru menjabat sebagai Jogoboyo, jadi belum pernah mengikuti sosialisasi ujarnya.
Dijelaskannya, kegiatan ini rutin setiap tahun ada untuk persiapan pemberkasan, pemberkasan itu didapatkan ukur dan didapatkan kesertifikatan prosesnya ialah awalnya kita ukur setelah itu terbit sertifikat Bidang, kemudian didapatkan kesertifikatannya jadi setiap tahun kegiatan itu berkesinambungan misalnya kita memberkas untuk tahun ini tahun depan kita daftarkan untuk ukur kemudian terbitlah peta Bidang setelah diukur oleh petugas dari Dinas Pertanahan,
Peta bidang adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi,
karena pengajuan perijinan sekarang memakai sistem, jika tidak singkron atau tidak ada kecocokan maka Dinas Pertanahan tidak akan memproses dan berkas dikembalikan atau berkas ditutup. Ungkapnya
Persertifikatan sangat berguna karena menjadi salah satu syarat untuk mengajuan perijinan yang lain misal untuk bangunan, alih fungsi lahan.
sosialisasi hari ini dihadiri 28 Jogoboyo dari 28 Kelurahan sekabupaten Sleman tuturnya ( Red/Jogya)