dr. Terawan, Utus Tim Pantau Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung

Date:

Jakarta, Sinarpaginews.net – Kantor Penasihat Khusus Bidang Kesehatan Presiden Republik Indonesia, memberi atensi serius terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dokter Residen, Priguna Anugerah Pratama, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Penasihat Khusus Bidang Kesehatan Presiden, Terawan Agus Putranto, mengutus tim untuk memantau langsung penanganan kasus tersebut.

dr. Terawan, Utus Tim Pantau Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung

Terawan, menugaskan Asisten II Penasihat Khusus Bidang Kesehatan Presiden, Oktafiandi, bersama tenaga ahli Kolonel Hendro Godliving, mendatangi RSHS dan Polda Jawa Barat pada Senin (14/4/2025).

Perlindungan Pasien Jadi Prioritas Pemerintah

Menurut Oktafiandi, kedatangannya di Bandung untuk menggali informasi seputar kasus dr. Priguna sekaligus meminta saran dan masukan dari berbagai pihak guna mencegah persoalan serupa agar tidak terjadi lagi di kemudian hari, baik di RSHS maupun rumah sakit lain.

“Asta Cita Presiden Prabowo di bidang kesehatan, bukan hanya soal bagaimana rakyat memperoleh akses mudah dan murah, melainkan juga perlindungan. Jika pasien tidak terlindungi, bagaimana orang yang sakit mau datang dan berobat?” ujar Oktafiandi, di Jakarta sekembalinya dari Bandung.

Oktafiandi, yang akrab disapa Jay, mengatakan bahwa dirinya turut dalam pertemuan antara Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan dengan direksi RSHS dan Polda Jabar.

Mantan staf khusus menteri kesehatan itu mengaku melihat langsung tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan seksual di RSHS. Menurutnya, ruangan yang menjadi TKP pelecehan merupakan fasilitas baru, namun ruangan tersebut belum diserahterimakan oleh kontraktor ke RSHS.

“Tadi dari pihak RSHS memberi penjelasan tentang bagaimana pelaku mengarahkan korban melewati tangga darurat naik lalu masuk ke fasilitas baru itu,” ujarnya.

Dukungan dari Istana dan Apresiasi Kepolisian

Oktafiandi, mengapresiasi kepolisian yang bertindak responsif dalam mengusut kasus dr. Priguna. Menurutnya kasus itu sudah menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk Istana Kepresidenan.

“Pintu ruangan yang menjadi TKP pelecehan sudah dipasangi garis polisi. Kini Polda Jabar juga terus mendalami kasus itu,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri manajemen RSHS maupun proses hukum terhadap Priguna. Namun, Kantor Penasihat Presiden membutuhkan data dan informasi sebagai masukan yang nantinya menjadi dasar pengambilan keputusan.

“Hasil kerja kami tidak untuk publik, tetapi informasi disajikan kepada Presiden. Nanti Presiden yang akan memutuskan tentang tindakan yang dianggap perlu dalam rangka perbaikan,” ucapnya.

Ia menegaskan, hal yang diperlukan ialah perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Tentu pembuatan sistemnya akan melibatkan banyak pemangku kepentingan, yang penting tidak ada lagi peluang ataupun celah untuk pelecehan di rumah sakit,” katanya.

Perbaikan Sistem dan Keterlibatan Pihak Kampus

Kolonel Hendro Godliving, menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan relasi antara pelaku dengan korban.

Mantan sekretaris dr. Terawan saat bertugas di RSPAD, Gatot Subroto, menegaskan bahwa ada berbagai pihak yang harus terlibat untuk mencegah kasus pelecehan seksual di rumah sakit.

“Bagaimanapun pelaku (dr. Priguna) adalah mahasiswa yang menjalani pendidikan. Jadi, ada yang perlu dilibatkan dalam memperbaiki sistem, termasuk pihak kampus dan Kementerian Pendidikan Tinggi,” ucapnya.(Red)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Resmikan Klinik Utama Amin Medical Center

Sampang, Sinarpaginews.net - Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, secara...

HMP Kabupaten Mojokerto Salurkan 1.000 Bingkisan Ramadan untuk Anak Yatim dan Lansia di 18 Kecamatan

Mojokerto, Sinarpaginews.net - Dalam semangat berbagi di bulan penuh...

BRAVO Bulan Penuh Berkah DPP PNBN Berbagi Takjil di Hari Ganjil 27 Ramadhan

Sinarpaginews.net, Surabaya - Bulan Ramadhan adalah momen yang penuh...

Lurah Desa Maguwoharjo, Terdakwa Kasidi SE Diputus 2 Tahun Penjara Dan Denda Sebesar Rp. 50.000.000,-

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Terdakwa Kasidi SE yang didakwa melakukan...