

Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Terdakwa Kasidi SE yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah, pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon (Kecamatan) Depok Kabupaten Sleman tahun 2021 – 2023 memasuki agenda sidang Putusan.
Sidang dengan terdakwa Kasidi SE dibuka dan terbuka untuk umum dilaksanakan di pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin 24 maret 2025, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, yang dalam amar putusannya antara lain :
- Menyatakan terdakwa Kasidi SE secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasidi SE Pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- . Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 bulan
- Menghukum Terdakwa Kasidi SE membayar uang pengganti sebesar Rp. 99.373.000,- dan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan apabila harta benda yang disita masih tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani Pidana penjara selama 1 tahun sebagai pengganti uang pengganti.
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir.
Dikarenakan sewaktu dalam agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Kasidi SE dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp. 250.000.000,- subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp. 99.373.000,- subsider pidana penjara selama 3 tahun, jelas Herwatan SH Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. (Red Jogya)