Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Tersangka MS beserta barang bukti tahap II diserahkan Penyidik Kejati D. I. Yogyakarta ke Penuntut Umum Kejari Kulonprogo dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan tanah di Sindutan Kabupaten Kulonprogo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura 1 (YAKKAP) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Yogyakarta pada Rabu tanggal 26 Februari 2025.
Penyerahan MS dan bukti tahap II setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka MS dan dinyatakan lengkap, selanjutnya diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P21), lalu selanjutnya tersangka MS dilakukan penahanan kembali di LAPAS kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan, jelas Herwatan SH Kasi – Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta
Herwatan SH menjelaskan perkara ini berawal dari arahan dalam Meeting of Minute yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP 1 untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara Yogya Internasional Airports (YIA) Yogyakarta kemudian Pengurus YAKKAP 1 melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis saat mencari tanah yang strategis Pengurus YAKKAP 1 bertemu dengan tersangka MS dan terjadi tawar menawar harga tanah agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar dan seolah olah dilakukan appraisal oleh KJP namun dalam kenyataannya penentuan nilai tanah, atas petunjuk dari pengurus YAKKAP 1 setelah melakukan kesepakatan harga dengan MS .
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah YAKKAP 1 telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 9.385.425.000,- yang rencananya digunakan untuk melakukan pengadaan 7 bidang tanah seluas +/- 6981 m2 namun kenyataannya tanah yang diperoleh hanya seluas 5.689 m2.
Tersangka MS bersama sama dengan Pengurus YAKKAP 1 telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP 1 sehingga menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp. 3.292.925.000,- dalam proses penyidikan Jaksa Penyidik
berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 1.440.000.000.
Dan tersangka disangka
melanggar Dakwaan Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Untuk Dakwaan Subsidiar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP
tutur Herwatan SH (Red Jogya)