Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Kamis, 16 Januari 2025 Sidang perkara Tindak Pidana korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Werdomartani
Tahun 2017 SD tahun 2023 dengan Terdakwa Robinson Saalino di Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah memasuki agenda Sidang Putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan,
yang dalam Amar Putusan nya :
- Menyatakan Terdakwa Robinson Saalino, SE terbukti secara sah dan Menyakinkan bersalah secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primer: melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino pidana penjara selama 8 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan dipidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
- Menghukum terdakwa Robinson Saalino, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.314.940.246 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Terdakwa dan Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir, Jelas Herwatan SH
Kasi Penerangan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Red Jogya)