Sinarpaginew.net, Yogyakarta – Upacara hari anti korupsi Sedunia tahun 2024 dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (DIY), Senin 9 Desember 2024, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan tinggi DIY (Kajati DIY) Ahelya Abustam SH MH dengan Tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju” yang di ikuti seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi DIY.
Dalam upacara tersebut Kajati DIY membacakan Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia dan tema ini selaras dengan Asta-Cita Presiden Republik Indonesia yaitu untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta pencegahan pemberantasan korupsi.
Lanjut dalam membacakan Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, Kajati DIY Ahelya Abustam menjelaskan tema tersebut merupakan bentuk refleksi dan pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus berkomitmen.
Dijelaskan dalam Amanat Jaksa Agung pada akhir Januari tahun 2024, Transparency Internasional merilis pencapaian Indonesia dalam Indeks persepsi Korupsi (IPK) dengan skor stakna di angka 34 dan peringkatnya pun merosot dari 110 menjadi 115 di dunia fakta tersebut telah membuktikan bahwa berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia telah menganggu stabilitas pembangunan
sosial, perekonomian negara dan juga politik negara, dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakkan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan
pemerintahan yang bersih. Momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia seyogyanya menjadi stimulan komitmen kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun.
Luasnya kewenangan yang dimiliki oleh lembaga kejaksaan ini tentu saja menuntut kesiapan dan kesigapan dari segenap aparatur kejaksaan untuk mampu melaksanakan tugas-tugas yang diemban secara profesional hal tersebut. Dan menuntut pula profesionalitas Jaksa sebagai faktor penentu keberhasilan dalam melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kajati DIY Ahelya Abustam SH MH dalam kesempatan itu.
Di akhir pembacaan Amanat Jaksa Agung RI, sebagai pimpinan telah dan akan terus mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa menjaga keteguhan integritas aparatur adalah variabel penting serta merupakan modal utama yang diperlukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kasi penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan SH, mengatakan setelah selesai upacara Hari Anti Korupsi Sedunia
Kejaksaan Tinggi DIY mengadakan Jumpa Pers guna sampaikan tentang capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi dan realisasi anggaran tahun 2024.
Dijelaskan, untuk penyelamatan uang Negara :
1. Kejaksaan tinggi DIY : Rp. 1.524.823.360,-
2. Kejaksaan Negeri Yogyakarta : Rp. 60.838.000,-
3. Kejaksaan Negeri Sleman : Rp. 1.260.106.000,-
4. Kejaksaan Negeri Bantul : Rp. 13.263.134.462,-
5. Kejaksaan Negeri Kulonprogo : Rp. 44.000.000,-
6. Kejaksaan Negeri Gunungkidul : Rp. 1.328.000,-
Total uang negara yang diselamatkan : Rp. 14.629.406.462,-
Untuk Tindak Pidana Khusus :
a. Seksi Penyelidikan
1. Kejaksaan tinggi DIY : lidik, 5 kasus
2. Kejaksaan Negeri Yogyakarta : lidik, 4 kasus
3. Kejaksaan Negeri Sleman : lidik, 6 kasus
3. Kejaksaan Negeri Bantul : lidik, 3 kasus
4. Kejaksaan Negeri kulonprogo : lidik, 4 kasus
5. Kejaksaan Negeri Gunungkidul : lidik, 2 kasus.
Total jumlah 24 kasus
Dan untuk Seksi penyidikan
1. Kejaksaan Tinggi DIY : sidik, 5 kasus
2. Kejaksaan Negeri Yogyakarta : sidik, 4 kasus
3. Kejaksaan Negeri Sleman : sidik, 2 kasus
4. Kejaksaan Negeri Bantul : sidik, 2 kasus
5. Kejaksaan Negeri Kulonprogo : sidik, 2 kasus
6. Kejaksaan Negeri Gunungkidul : sidik, 2 kasus.
Total jumlah sidik keseluruhan 17 kasus
Sedangkan untuk Perkara Penyidikan Kejaksaan Tinggi DIY
a. Perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan tanah kas desa kalurahan Werdomartani Kapenawon gamplak kabupaten Sleman ditingkatkan ke penuntutan
b. Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di sidutan kabupaten kulonprogo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP I ) dalam proses penyidikan
c. Perkara dugaan tindak perkara korupsi penyimpangan dalam penyaluran pinjaman /kredit mikro (KUR dan KUPEDES) pada BRI unit kasihan periode Januari 2019 – Desember 2021.
Serta BRI unit Pandak periode Januari 2022 – September 2023 dalam proses penyidikan.
d. Perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT. Tarumartani badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY ditingkatkan ke penuntutan.
e. Perkara dugaan penjualan atas sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) persil 108 Dusun Candi Rejo, Kalurahan Tegaltirto kapenewon Berbah Kabupaten Sleman dalam proses penyidikan.
Kejaksaan Negeri Yogyakarta :
a. Dugaan penyelenggaraan dana hibah pada Koperasi Tri Dharma kota Yogyakarta tahun 2021.
b. Dugaan tindak pidana korupsi kredit macet dengan menggunakan dokumen palsu pada perumda BPR Bank Jogja.
c. Dugaan Tindak Pidana korupsi pengelolaan keuangan Palang Merah Indonesia Yogyakarta tahun 2016 – 2022.
d. Dugaan Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Palang Merah Indonesia Yogyakarta tahun 2016 – 2022/Splitsing.
Kejaksaan Negeri Sleman :
a. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan kolam renang Kalurahan Margokaton tahun anggaran 2016 – 2017, dan tahun 2018 yang dibangun diatas tanah kas desa dengan anggaran dana Desa Kalurahan Margokaton.
b. Dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan tanah untuk pembangunan kolam renang di Kalurahan Margokaton Kapenawon Sayegan Kabupaten Sleman.
Kejaksaan Negeri Bantul
a. Dugaan tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan penyimpangan anggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal pada dinas koperasi pada dinaskoperasi usaha kecil dan menengah perindustrian dan perdagangan kabupaten Bantul tahun 2022.
Kejaksaan Negeri Kulonprogo
a. Dugaan penyimpangan pada pengelolaan kas teman kabupaten Kulonprogo
b. Dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMdes Binangun bantalan aji banjarsari kalurahan banjarsari kapenewon samigaluh kabupaten Kulonprogo tahun 2014 – 2023
Kejaksaan Negeri Gunungkidul
a. Dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atas pemanfaatan tanah kas desa kalurahan sampang yang berada di padukuhan Kayon Kalurahan Sampang Kapanewo Gedangsari Kabupaten Gunungkidul tahun 2022.
Uang sitaan di tingkat penyidikan
1. Kejaksaan tinggi DIY : Rp. 1.524.823.360,-
2. Kejaksaan Negeri Yogyakarta : Kosong
3. kejaksaan Negeri Sleman : Kosong
4. Kejaksaan Negeri Bantul : Kosong
5. Kejaksaan Negeri Kulonprogo : Rp. 63.185.000
6. Kejaksaan Negeri Gunung kidul : Kosong
Total uang sitaan Rp. 1.588.008.360,-
Seksi penuntutan
1. Kejaksaan tinggi DIY Tipikor : 10 kasus
Tindak pidana khusus lainya : 3 kasus
2. Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Tipikor : 6 kasus
Tindak pidana khusus lainnya : 1 kasus
3. Kejaksaan Negeri Sleman
Tipikor 7 kasus
Tindak pidana khusus lainnya : Kosong
4. Kejaksaan Negeri Bantul
Tipikor. 2 kasus
Tindak pidana khusus lainnya : Kosong
5. Kejaksaan Negeri Kulonprogo
Tipikor : 1 kasus
Tindak pidana khusus lainnya : 2 kasus
6. Kejaksaan Negeri Gununungkidul
Tipikor : kosong
Tindak pidana khusus lainnya : 4 kasus
Total untuk tipikor : 26 kasus
Total tindak pidana khusus lainnya : 10 kasus. (Red.Jogya)