Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Sidang perkara Tindak Pidana korupsi Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Werdomartani tahun 2017 – 2023 dengan Terdakwa Robinso Saalino di buka dan terbuka untuk umum di laksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta kamis tgl 22 Oktober 2024 dengan Agenda Sidang Pembacaan Surat dakwaan.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) menyampaikan Terdakwa Robinso Saalino selalu Direktur PT Gunung Samudera Tirtomas secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,
Dengan cara antara lain awalnya Terdakwa berkeinginan sewa Pelungguh staff Kamituwo (staf Administrasi) berupa tanah pertanian atau sawah yang terletak di Dusun Niten Padukuhan Kanayan Desa Werdomartani Kapanewon (kecamatan) Ngemplak Kabupaten Sleman.
Kemudian Terdakwa membuat kesepakatan lisan terkait sewa tanah
tanah Desa (Pelungguh) selama 10 tahun dengan harga sewa Rp. 200.000.000, namun penentuan harga sewa tidak didasarkan pada penilaian dari Jasa Penilai Publik.
Kemudian Terdakwa mengajukan Proposal kerjasama sewa menyewa Tanah Desa Werdomartani Kecamatan Ngemplak yang diperuntukkan sebagai pondok Wisata dan Sarana prasarana pendukung kepala Desa (Kelurahan Werdomartani)
Kemudian Terdakwa di balai Desa Werdomartani mengadakan Pertemuan dengan saksi Teguh Budiyanto kepala Desa Werdomartani atas nama pemerintah
Desa Werdomartani disaksikan Ketua
LPMD Werdomartani saksi Khamid Mashudi S Ag dan ketua BPD Werdomartani saksi Ahmad Zani SH
Menandatangani Nota kesepahaman bersama tentang sewa menyewa tanah Desa Werdomartani yang terletak di Dusun Niten Padukuhan Kanayan Desa Werdomartani
Setelah penandatanganan Nota kesepahaman Terdakwa mengambil inisiatif untuk memulai pembangunan pondok wisata berupa Kost Eksklusif dengan nama Bangunjiwo, pada hal Terdakwa mengetahui untuk pembangunan Pondok Wisata yang akan dilakukan oleh PT Gunung Samudera Tirtomas belum mendapatkan ijin dari Gubernur DI Yogyakarta dan Terdakwa juga mengetahui proposal sewa tanah desa yang diajukan oleh PT Gunung Samudera Tirtomas belum lengkap dan belum diteruskan ke Bupati Sleman PT Gunung Samudera Tirtomas juga belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
Bahwa Terdakwa telah diperingatkan oleh Dinas Pertanian dan tata ruang kabupaten Sleman dan kepala Desa Werdomartani untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan tanah Desa Werdomartani dan Terdakwa juga mengetahui tidak ada ijin Gubernur DI Yogyakarta namun Terdakwa melanjutkan pembangunan Pondok Wisata berupa Kost Eksklusif Banyujiwo dengan melakukan kerjasama dengan Investor dan dari jumlah Investasi yang diperoleh PT Gunung Samudera Tirtomas, Terdakwa mengambil Rp. 1.380.841.997 untuk kepentingan pribadinya .
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pemanfaatan atau menggunakan Tanah Kas Desa
di kelurahan Werdomartani tanpa adanya izin dari Gubernur DI Yogyakarta bertentangan dengan :
1. Pasal 33 ayat (4) UU RI Nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
3. Pasal 16 ayat (1) pasal 19 Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 59 peraturan Gubernur D.I Yogyakarta Nomor 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa
Bahwa pembangunan Pondok Wisata Banyujiwo yang berada di Desa Werdomartani telah melanggar hukum dan dalam pembangunannya telah selesai sebanyak 94 kamar, sejak bulan September 2021 sebagian ditempati okeh Investor dan sebagian disewakan kepada pihak lain dengan harga sewa berkisar Rp. 1.250.000 – Rp. 1.275.000.- per kamar Per bulan.
Bahwa Terdakwa pada bulan September 2021 – 31 Desember 2023 jumlah pendapatan dan uang sewa kamar kost Banyujiwo seluruhnya sebesar Rp. 1.564.475.000. digunakan untuk keperluan pemeliharaan, tagihan listrik, Air dan bagi hasil kepada Investor serta gaji karyawan dan lain-lain. Sedangkan sisanya Rp. 285.284.557 Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 1.380.841.997,- dari Investor pembangunan Pondok Wisata dan menerima uang sebesar Rp. 285.284.557 ,- dari hasil sewa kamar kos Banyujiwo sehingga jumlah total memperkaya Terdakwa sebesar Rp. 1.666.126.554,-
Akibat perbuatan Terdakwa dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa Kelurahan dari sewa Tanah Desa (Kelurahan Werdomartani) secara melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintahan Desa Werdomartani sebesar Rp. 336.400.000
Untuk pasal yang didakwakan :
Dakwaan Primer :
– pasal 2 ayat(1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan Subsider :
– Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. tutur Herwatan SH, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY. (Red Jogya)