Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dengan Terdakwa Kasidi Lurah Maguwoharjo

Date:

Sinarpaginews.net, Yogyakarta : Kasidi. SE Lurah Maguwoharjo yang diduga melakukan tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon (Kecamatan) Depok Kabupaten Sleman, tahun 2021-2023
mulai disidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta pada selasa, 22 Oktober 2024
Dengan Agenda Sidang Pembacaan Surat Dakwaan .

Dalam Surat Dakwaan disebutkan Terdakwa Kasidi, SE. Selaku Lurah Desa Maguwoharjo masa jabatan
Tahun 2021-2027 bersama-sama dengan saksi Ed Suharjono, SH.
Saksi Kahudi Wahyu Widodo ST dan Saksi Yoni Prastyawa.
melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Terdakwa dan saksi masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah.

Herwatan SH Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi Istimewa Yogyakarta (DIY) menjelaskan sejak tahun 2020 saksi Kahudi Wahyu Widodo SH tanpa ada ijin dari Gubernur DIY telah memanfaatkan
(TKD) Maguwoharjo, saksi Kahudi Wahyu Widodo memanfaatkan Tanah Pelungguh Jagabaya dan Tanah Penggarem-arem mantan Lurah Desa maguwoharjo,
TKD digunakan untuk Sekolah Sepak Bola dan Fasilitas Pendukungnya.
antara lain :
– Mess (Penginapan)
– Lahan Parkir,
– Ruang Meeting
– Restoran.

Terdakwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo mengetahui itu semua, tetapi bukannya memberikan pembinaan tentang aturan TKD justru membiarkan Tanah Kas Desa Maguwoharjo untuk dimanfaatkan oleh saksi Kahudi Wahyu Widodo tanpa adanya ijin dari Gubernur.

Terdakwa Kasidi justru menambah Fasilitas dengan menyewakan Tanah Kas Desa Maguwoharjo.

Dan apa yang dilakukan Terdakwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo
1. Tanpa adanya ijin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyewakan TKD
2. Telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 72.373.000 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian Terdakwa Kasidi menyetujui atas penyewaan TKD kepada saksi Kahudi Wahyu Widodo dan saksi Yoni Prastyawan, yang disewakan oleh Perangkat Desa Yaitu :
1. Saksi Edi Suharjono SH selaku Jagabaya (Kepala Seksi Pemerintahan)
2. Saksi Nurbiyantara SE selaku Danarta (Staf Sekretaris bidang Keuangan.
3. Saksi Supriyana ( Dukuh Pugeran Maguwoharjo )

Dikarenakan tanpa adanya ijin dari
Gubernur DI Yogyakarta, maka yang dilakukan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan :
1. Pasal 33 ayat (4) UU RI Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

2. Pasal 21 ayat (2) peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomer 1 tahun 2017 tentang pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten

3. Pasal 16 ayat (1) Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomer 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

4. Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomer 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa

Berdasarkan Uraian perbuatan telah :
– Memperkaya Terdakwa Kasidi sebesar Rp. 72.373.000. Dan Akibat perbuatan Kasidi selaku Lurah Telah bersama-sama
– saksi Edi Suharjono
– saksi Nurbiyantara
– saksi Kahudi Wahyu Widodo
– saksi Yoni Prastyawan

Dalam pemanfaatan TKD tanpa seijin Gubernur DI Yogyakarta mengakibatkan kerugian Negara dalam hal ini yaitu Pemerintah Desa Maguwoharjo sebesar
Rp. 574.600.000,- total kerugian Negara sebesar Rp. 806.600.000,-

Maka Pasal yang didakwakan untuk
Dakwaan kesatu Primair:
– Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomer 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dakwaan kesatu Subsidiar :
– Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Atau Kedua:
– Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, Jelas Herwatan SH (Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Peringati Hari Pahlwan 2024, Puluhan Hadiah Lomba disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

Sinarpaginews, Surabaya - Tema Hari Pahlawan 2024, “Teladani Pahlawanmu,...

Lurah Non aktif Desa Candibinagun Sismantoro di putus Penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200.000.000,- Subsidair 3 bulan Kurungan

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi...

Robinson Saalino, SE pengusaha Terdakwa Dugaan Tidak Pidana Korupsi Mafia Tanah Dituntut 7 tahun penjara.

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor...