Sinarpaginews, Yogyakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024, menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Robinson Saalino, dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mafia tanah di kawasan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Kasus ini terjadi antara tahun 2022 hingga 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, SH, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Robinson Saalino, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang memeriksa mengadili, dan memutuskan perkara ini.
Dalam tuntutannya, JPU memintak agar Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Robinson Saalino, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, yaitu melakukan Tindak Pidana korupsi secara Bersama sama.
Sebagaimana dalam dakwaan – Primair : Terdakwa Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Telah di ubah dan di tambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut JPU, menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana penjara selam 7 tahun serta memerintahkan agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN), dan di Pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga dikenakan beban untuk membayar uang pengganti sebesar Sebesar Rp. 845.393.333,- dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang penganti, maka harta Bendanya disita untuk membayar uang pengganti.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa menjalani Pidana penjara sebagai uang Pengganti selama 3 tahun 6 bulan,” tuturnya.(Red.Jogya)