Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta, selasa tanggal 22/10/2024 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Robinson Saalino dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa ( TKD) Maguwoharjo kapenewon (Kecamatan) Depok
Kabupaten Sleman tahun 2022 s/d 2023 .
Kasi Penerangan Hukum
kejaksaan tinggi DIY
Herwatan SH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Robinson Saalino, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili Perkara ini.
untuk memutuskan.
1.Menyatakan terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, yaitu melakukan Tindak Pidana korupsi secara Bersama sama, sebagaimana Dalam dakwaan
– Primer :
1. Terdakwa Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Telah diubah dan di tambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
2. menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana penjara selam 7 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN), dan di Pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan
3. membebankan terdakwa Membayar uang pengganti Sebesar Rp. 845.393.333,- dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta Bendanya disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka,terdakwa menjalani Pidana penjara sebagai uang Pengganti, Selama 3 tahun 6 bulan tuturnya (Red.Jogya)