Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah.
Pemanfaatan Tanah Kas Desa ((TKD) Candibinagun Kapanewon (Kecamatan) Pakem Kabupaten Sleman dengan terdakwa Lurah Non Aktif Desa Candibinagun Sismantoro Dibuka dan terbuka untuk Umum. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Putusan. Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Triasnuri Herkutanto SH MH
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan SH, Menjelaskan Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan, kamis Tanggal 31 Oktober 2024
kasus yang berawal di tahun 2012, Pemerintahan Desa Candibinagun mendapatkan ijin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menyewakan TKD Candibinagun yang terletak di Pedukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200 225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park,
Tetapi Terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 Yang terutama mengenai
besaran uang sewa, yang harus didasarkan pada Penilaian dari Jasa Penilai Publik /appraisal,
terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas,
yang tentunya, nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 tahun 2017.
Bahkan uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinagun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terlebih dahulu,
Namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa sehingga merugikan keuangan Negara dalam hal ini Desa Candibinagun.
Atas perbuatanya terdakwa Sismantoro, oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Christina Rahayu SH menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan.
Antara lain :
– Menyatakan terdakwa Sismantoro terbukti secara sah Dan meyakinkan bersalah
– Turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
– Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Sismantoro dengan Penjara Selam 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 500.000.000 Subsidair 6 bulan kurungan Membebankan terdakwa Sismantoro membayar uang pengganti sebesar Rp 781.737.265,-
Dengan Memperhitungkan :
barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.543.387.945, –
Dan uang titipan dari terdakwa sebelum tuntutan dibacakan
Sebesar Rp 216.594.000,-
Sebagai pengurang uang pengganti sehingga terdakwa masih dibebani uang pengganti sebesar Rp. 19.755.320,-
Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan
sesudah putusan ini berkekuatan Hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan Pidana penjara selam 3 tahun 3 bulan
Atas tuntutan Tim Jaksa
Penuntut Umum, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan Nota Pembelaannya (Pledoi). tetapi Tim Jaksa Penuntut Umum Menanggapi Pledoi terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya.
Dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini,
Memutuskan
1. Menyatakan terdakwa Sismantoro terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan Tindakan Pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer
Yaitu :
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Sismantoro dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun dan denda Rp. 200.000.000,- Subsidair 3 bulan kurungan
Menyatakan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 543.387.945 yg dititip di
rekening Bank BNI RPL 030.
Kejaksaan Negeri Sleman disita secara sah berdasarkan Penetapan penyitaan
Nomor 8/Pen-Pid Sus- Sita A/
2024/PN Yyk tanggal 24 april 2024
di rampas untuk Negara kemudian di perhitungkan sebagai uang pengganti
Jelas kasi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan SH
(Red Jogya)