Lakalantas Warga Gresik Tidak Bisa Menguasai Sepedanya Berlanjut Naas

Date:

Dokumentasi di tkp oleh tim redaksi
Dokumentasi di tkp oleh tim redaksi

Sinarpaginews.net, Surabaya – Diduga pengendara nopol W-2095-DE kurangnya berhati-hati dan konsentrasi dalam berkendara, sehingga mengakibatkan terjadinya lakalantas, Rabu (02/10/2024) sore kemarin sekitar pukul 05.40 Wib.

Dari kejadian tersebut Kasi Humas wilayah hukum Polres Tanjung Perak Surabaya yakni IPTU Suroto mengatakan, memang benar ada kejadian lakalantas tempat kejadian perkara (TKP) di jln Perak barat depan kantor PT. Spil no 9 – 11 kecamatan Krembangan Surabaya, Rabu (02/10/2024)

Masih kata Kasi Humas, kendaraan yang lakalantas yaitu Sepeda motor bernopol W 2095 DE yang bernama REZA SYAFI’I, Laki laki, umur 22 tahun, warga beralamat Gresik dalam kondisi Luka berat.

Sedangkan sopir truck bernopol L 9882 UO, selaku pengemudi bernama ARIF FARYADI, Laki laki, umur 54 tahun beralamat Simorejo 11 no; 23 Surabaya kondisi Sehat bersim B2 Umum,” ucapannya.

Korban ditangani tim medis untuk dibawa ke RSUD Dr Soetomo
Korban ditangani tim medis untuk dibawa ke RSUD Dr Soetomo

Terkait Kronologis kejadian, sambung IPTU Suroto, semula kendaraan Sepeda motor bernopol W-2095-DE yang dikendarai oleh Sdr REZA SAFI’I berjalan dari arah barat ke timur di jalan Ikan dorang.

“Sesampainya di TKP pengendara Sepeda motor tersebut hendak mendahului Trailer bernopol L-9882-UO yang dikemudikan oleh saudara ARIF FARYADI dari sebelah kiri,” katanya.

IPTU Suroto menambahkan, karena kondisi jalan menikung sehingga pengendara sepeda motor tersebut tidak bisa menguasai kendaraannya dan terjatuh kemudian terseret, dan sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor, Atas nama REZA SYAFI’I mengalami luka terbuka pada pinggang kanan dan paha kanan.

“REZA SYAFI’I yang mengalami luka terbuka pada pinggang kanan dan paha kanan kini sudah di larikan ke RSUD Dr. Soetomo untuk melakukan Visum Et repertum Luka,” tutup Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Red)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Lurah Non aktif Desa Candibinagun Sismantoro di putus Penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200.000.000,- Subsidair 3 bulan Kurungan

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi...

Robinson Saalino, SE pengusaha Terdakwa Dugaan Tidak Pidana Korupsi Mafia Tanah Dituntut 7 tahun penjara.

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor...

Terdakwa Robinson Saalino, SE Pengusaha Dituntut 7 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Tidak Pidana Korupsi Mafia Tanah

Sinarpaginews, Yogyakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan...

Bocor Alus Lagi, Beredar Percakapan Chat WhatsApp PKD Se-Kecamatan Surabaya Tentang “Pungli” di Panwascam Kenjeran

Sinarpaginews, Surabaya - Publik kembali dikejutkan oleh ulah oknum...