Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Kamis 29 Agustus 2024, sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Candi Binangun dengan terdakwa Sismantoro dibuka dan terbuka untuk umum.
Sidang Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Ketua Majelis Hakim Triasnuri Herkutanto SH. MH agenda sidang masih pemeriksaan Saksi – Saksi.
Jaksa Penuntut umum yang dipimpin Lilik Hardiyanto SH menghadirkan 4 orang saksi :
1. Lilik
2. Haris Suhartono
3. Agus Sudarsono alias juskal
4. Robinson
Kasi Penerangan Hukum Kejati DiY Herwatan SH mengatakan perkara bermula tahun 2012 pemerintah Desa Candi Binangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk dapat menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Candi Binangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Yogya Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk tempat Wisata dan taman Rekreasi Wisata Park
Terdakwa Sismantoro tidak melakukan review perjanjian sewa, yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018, terutama mengenai besaran uang sewa, yang seharusnya didasarkan penilaian dari Jasa Penilai Publik / appraisal, dan terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah yang seharusnya.
Hal ini bertentangan dengan pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 tahun 2017 yang menyatakan besaran sewa menyewa harus berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.
Bahwa uang yang dibayarkan oleh PT JEW oleh terdakwa Sismantoro tidak dimasukan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung dibagikan kepada perangkat Desa dan Mantan Perangkat Desa, sehingga merugikan keuangan Negara cq Desa Candi Binangun sebesar Rp 9.199.267.890,-
Pasal yang didakwakan
untuk Primer :
Pasal 2 ayat (1) jo padal18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak Pidana korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP
Untuk Subsider :
pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat ayat (1) KUHP, jelas Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan SH (Red Jogya)