Kasus Korupsi Mangkrak Dear Jatim Korda Sumenep Gelar Demonstrasi di Halaman Mapolres

Date:

Sinarpaginews.net, Surabaya – Dear Jatim Korda Sumenep menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolres Sumenep. Aksi tersebut tentu untuk menuntut Polres Sumenep tegas dalam menindak perkara kasus korupsi yang mangkrak tanpa ada kejelasan,

Diketahui, Salah satu kasus dugaan korupsi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Tahap 1 (satu), dugaan korupsi tunjangan profesi guru non sertifikasi dan sertifikasi,

Kemudian, Kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, kasus dugaan korupsi dana pokir milik oknum anggota DPRD, dan Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024.

Salah satu kasus korupsi yang cukup lama mangkrak tentu terkait dugaan korupsi KIHT tahap satu, yang diketahui dikerjakan oleh PT. LJAB berdasarkan surat perjanjian nomor 602/6752248.05/435.112.3/2021 tanggal 2 November 2021 senilai Rp. 9.620.000.000.00, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender, namun terhitung mulai tanggal 2 November – 30 Desember 2021 perjanjian diubah beberapa kali tanpa mengubah nilai kontrak, namun terdapat pemberian penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender hingga 18 Februari 2022.

“Tentunya dari hasil investigasi kami, ditemukan retakan pada sudut bawah siku antara dinding dengan plat lantai bagian dalam gedung sepanjang keliling gedung dan juga terdapat retakan pada plat lantai yang bermula dari sisi dinding pertama dengan sisi dinding kedua (sepanjang jarak antar dinding sisi kanan dan kiri bangunan),” kata Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Ali Rofiq. Selasa (13/8/2024)

“Bahkan ditemukan retakan atau patahan pada struktur beton komposit pembungkus kolom utama berupa besi baja WF ukuran 250 untuk tipe kolom 1 dan WF ukuran 150 untuk ukuran tipe 2, yang terindikasi terdapat pergeseran pada kolom besi baja WF,” terangnya.

Selanjutnya terkait kasus dugaan korupsi ditubuh Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, yang mana pada tahun 2022 ditemukan sangat banyak penyelewengan anggaran di Dinas PUTR Kabupaten Sumenep seperti halnya, Anggaran belanja uang yang diberikan kepada pihak ketiga sebesar Rp.6.650.000.000,00, Anggaran belanja hibah Rp.8.754.000.687,00 direalisasikan Rp.5.650.198.560,00, dan Anggaran Bantuan Keuangan Desa Rp.48.186.400.000,00 direalisasikan Rp.47.486.400.000,00.

Anggaran tersebut diduga banyak diselewengkan, tidak tepat sasaran, dan ada indikasi penarikan fee/ijon proyek kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas PUTR Kabupaten Sumenep sebesar 30% sampai 40% dari total anggarannya.

“Ada ratusan pekerjaan fisik seperti halnya Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK Desa) yang kekurangan volume dan bahkan Fiktif. Seperti halnya Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Keuangan khusus Desa (BKK Desa) yang kurangnya akan volume bahkan fiktif,” jelasnya.

Mahasiswa yang kerap disapa Rofiq itu juga menjelaskan, bahwa Dear Jatim juga mengawal terkait Kasus dugaan korupsi dana Pokir milik oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari tahun ke tahun selalu ada angka kerugian uang negara Miliyaran rupiah, bahkan lebih mirisnya lagi Pokir tersebut diperjual belikan kepada masyarakat lewat (KORLAP POKMAS) yang mencapai fee 40% dari anggaran yang dikelola.

Selain itu, terkait dugaan korupsi tunjangan profesi guru non sertifikasi dan sertifikasi, yang bersumber dari APBN tidak disalurkan tepat waktu oleh Pemerintah Daerah Sumenep. Diketahui dana TPG atau sertifikasi guru Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp. 12.651.461.700.00, Tunjangan guru non sertifikasi TW IV (September-Desember 2020) sebesar 406.000.000.00, dan Tunjangan guru non sertifikasi TW IV (September-Desember 2021) sebesar 446.400.000.00.

“Dan yang terakhir yaitu, terkait Dugaan korupsi DBHCHT Tahun Anggaran 2024, dengan total anggaran sebesar Rp. 47 Miliar yang dibagikan kepada 6 OPD tersebut disinyalir ada yang digunakan tidak tepat sasaran dan tidak sesuai peruntukannya, sehingga kami mendesak Polres Sumenep untuk segera melakukan investigasi terkait dana bagi hasil cukai tembakau,” tegasnya.

“Sehingga, dari beberapa temuan di atas, Bupati Sumenep selaku pimpinan tertinggi di pemerintah Kabupaten Sumenep harus bertanggung jawab, karena tidak mungkin Bupati Sumenep tidak cawe-cawe persoalan anggaran di Pemkab Sumenep,” ungkapnya.

Sementara Kasatreskrim melalui Kanit Pidkor, IPTU Agus Rusdiyanto, menyampaikan, jadi mereka (Dear Jatim Korda Sumenep,red) itu datang ke Polres melaksanakan aksi untuk menyatakan kasus-kasus yang kita tangani.

“Jadi pada intinya kami bersama anggota pidkor pasti untuk pelaporan-pelaporan masalah korupsi pasti ada progresnya, setelah itu pasti kita sampaikan kepada mereka (pelapornya) dan saya juga pastikan kepada anggota saya untuk penanganan masalah pidkor tidak ada transaksional apapun, nanti progresnya pasti kami sampaikan,” tegas IPTU Agus Rusdiyanto.@qib/tim.

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Langkah Tegas BRI Kantor Cabang Bantul Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud

Sinarpaginews.net, Bantul - Saat ditemui di ruang kerjanya tanggal...

Mantan ACCOUNT OFFICER (MANTRi) BANK BUMN Berinisial “DP” Menjadi tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Jumat, 30 Agustus 2024, penyidik kejaksaan...

Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke 79 tahun 2024 Dipimpin Langsung Kajati DIY Ahelya Abustam SH. MH

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Peringatan Hari Jadi Kejaksaan ke 79...