Vinny Shintia Dewi S. Sos (44 tahun) DPO Kejari Sleman Kasus Penipuan Pemberangkatan Calon Haji Plus di tangkap Tim Tangkap Buron ( TABUR) Kejati DIY

Date:

Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Rabu 7 Agustus 2024, Herwatan S.H, Kasi Penerangan Hukum Kajati DIY mengatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi adalah pemilik sekaligus Komisaris PT Berkat Limpah Bersama.
Bergerak di bidang antara lain penyelengaraan haji dan umroh berdomisili di Jl Palagan Km 7, Mataram Citywalk, Sleman dan Jl Adisucipto No. 87 B, Laweyan, Solo.

Dijelaskannya terdakwa Vinny Shintia Dewi menawarkan ke korban Yennie Agustine berangkat haji khusus/plus tahun 2018 bisa langsung berangkat dengan biaya Rp. 138.000.000 per orang, kemudian korban mengajak suaminya Wahid Rohman untuk ikut Program dari PT Berkah Limpah Bersama dikarenakan terdakwa menjanjikan bisa langsung berangkat setelah pembayaran lunas.

Kemudian Korban melakukan pembayaran untuk 2 orang dengan cara mengangsur atau diserahkan langsung terdakwa, ada juga yang lewat transfer ke rekening PT Berkah Limpah Bersama hingga tanggal 18 April 2018 berjumlah Rp. 276.000.000

Tanggal 12 Agustus 2018, Haris suami terdakwa menelpon korban, mengatakan apabila korban ingin berangkat Haji Plus 2018, harus ada penambahan uang sebesar Rp. 101.530.000,- untuk 2 orang dan korban setuju.
Tanggal 14 Agustus 2018, korban mentransfer Rp.101.530.000 ke rekening terdakwa sehingga total uang yang sudah diberikan Rp. 377.530.000.
Kemudian oleh terdakwa korban dijanjikan berangkat haji Plus tanggal 16 Agustus 2018.

Tanggal 16 Agustus Haris suami terdakwa menelpon korban memberitahu pembatalan keberangkatan karena visa tidak disetujui Negara Arab Saudi, kemudian terdakwa mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari, tetapi dalam kenyataanya uang korban sebanyak Rp. 377.530.000 tidak pernah dikembalikan ke korban bahkan uang korban sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi
terdakwa.

Atas perbuatannya Vinny Shintia Dewi, oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa bersalah melakukan tindakan pidana penipuan dan diancam pasal 378 KUHP dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan Nomor Putusan 369/Pid.B/2020/PN Smn tanggal 9 November 2020 dengan amar putusan antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penipuan dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.
Selanjutnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan Nomor 59/Pid/2020/PT YYK tanggal 7 Januari 2021 dengan amar putusan antara lain menyatakan Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan menjatuhkan dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta Vinny Shintia Dewi menyatakan Kasasi.
Selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 424.K./Pid/2021 tanggal 7 April 2021 menyatakan menolak kasasi dari pemohon terdakwa Vinny Shintia Dewi, sebagaimana alamat dalam surat dakwaan beralamat di Jalan Damar Raya No. 119, Rt. 04 Rw. 07, Pedalangan Banyumanik Semarang.

Rabu tanggal 7 Agustus 2024 jam 11.15 Team Tabur Kejati DIY yang dipimpin Kasi E bidang Intelejen Vendrio Arthaleza dengan dibantu anggotanya berhasil mengamankan terdakwa Vinny Shintia Dewi di rumahnya yang juga dipergunakan tempat Rental Mobil dengan nama Victory Rental di Jalan Sunan Gunung Jati. No. 76G, Sinduharjo Ngaglik Sleman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terpidana Vinny Shintia Dewi oleh Team Tabur Kejari DIY dibawa ke Kejari Sleman.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Vinny Shintia Dewi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II B tutur Herwatan S.H Penkun Kejati DIY (Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Langkah Tegas BRI Kantor Cabang Bantul Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud

Sinarpaginews.net, Bantul - Saat ditemui di ruang kerjanya tanggal...

Mantan ACCOUNT OFFICER (MANTRi) BANK BUMN Berinisial “DP” Menjadi tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Jumat, 30 Agustus 2024, penyidik kejaksaan...

Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke 79 tahun 2024 Dipimpin Langsung Kajati DIY Ahelya Abustam SH. MH

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Peringatan Hari Jadi Kejaksaan ke 79...