Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Andi Sofyan SP M.Pd dibuka untuk umum dan dilaksanakan Kamis, tanggal 8 Agustus 2024 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda Sidang Putusan.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan SH menjelaskan Perkara itu bermula Terdakwa Andi Sofyan selaku Jagabaya (Kepala Seksi Keamanan) Kelurahan Catur
Tunggal Kapenawo ( Kecamatan) Depok Kabupaten Sleman.
Terdakwa tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas Desa tahun 2020 sampai tahun 2023.
Bersama dengan saksi Robinson Saalino dan saksi Agus Santosa ( Terdakwa/terpidana dalam berkas perkara terpisah) tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas Desa Kelurahan Catur Tunggal, sehingga saksi Robinson Saalino menggunakan Tanah Kas Desa Catur Tunggal dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 00559/Catur Tunggal atas nama Pemerintahan Desa Catur, tanpa ijin Gubernur DIY, saksi Robinson Saalino memanfaatkan Tanah Kas Desa di luar peruntukannya, yaitu untuk rumah hunian sehingga mengakibatkan Kelurahan Catur tunggal kehilangan haknya berupa Pendapatan Kelurahan.
Perbuatan Terdakwa Andi Sofyan telah merugikan keuangan Negara cq Desa Catur Tunggal Rp. 2.952.002.940,-
Rabu, tanggal 19 Juni 2024 jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutannya antara lain :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Andi Sofyan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama
2. Menjatuhkan Pidana Terdakwa Andi Sofyan Pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan juga perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan di Pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 bulan.
3. Menetapkan Terdakwa Andi Sofyan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 175.000.000,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti. Dan apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa menjalani Pidana penjara selama 4 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis tanggal 8 Agustus 2024, memutuskan dalam Amar putusannya.
1. Menyatakan Terdakwa Andi Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan Pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 bulan.
3. Menghukum Terdakwa Andi Sofyan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 175.000.000,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti. Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 tahun.
4. Menyatakan barang bukti nomor 1 – 5 terlampir dalam berkas perkara, barang bukti nomor 36 – 51 terlampir dikembalikan ke Primaswaro Armaran Tika, barang bukti nomor 52 dikembalikan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Prov DIY, melalui Wahyu Budi nugroho. S. Si, MT
5. Membebankan terdakwa membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5000 jelas Herwatan SH Kasi Penkum Kajati DIY. (Red Jogja)