Kejaksaan Tinggi DIY Kunjungi SMP Negeri 6 Yogyakarta Lakukan Penyuluhan Hukum Budaya Anti Korupsi dan Pemberantasan Judi Online

Date:

Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penyuluhan Hukum di SMP Negeri 6 Yogyakarta.

Kegiatan dilaksanakan Hari rabu, tanggal 17 Juli 2024 materi yang disampaikan, budaya anti korupsi, pemberantasan judi online dan pentingnya budaya menabung dan berinvestasi, lewat masa pengenalan lingkungan sekolah dan diikuti oleh 243 anak didik dari siswa-siswi kelas 7, pengurus OSIS dan 2 guru pendamping.

Bertindak sebagai narasumber Kejaksaan Tinggi DIY, ialah Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, SH dan Jaksa Fungsional, Bidang Intelejen Kejati DIY Arifiyah Minarti, SH

Narasumber menyampaikan materi pentingnya pendidikan anti korupsi, pemberantasan judi Online dan pentingnya budaya menabung serta berinvestasi.
Narasumber memberikan contoh perilaku tidak baik yang dianggap sepele oleh siswa-siswi misal di kantin sekolah makan gorengan 5 biji yang dibayar hanya 2 biji kemudian melakukan pelanggaran tata tertib sekolah masuk sekolah jam 07.00 (pagi) tetapi ada yang masuk sekolah jam 08.00 (pagi).
Hai itu jika didiamkan tanpa ada teguran atau sanksi maka anak itu beranggapan yang apa yang dilakukan
benar atau dianggap suatu kewajaran.

Hal itu tanpa ia sadari akan menjadi bibit-bibit perbuatan korupsi, kelak atau di kemudian hari manakala anak tersebut sudah mulai bekerja yang berhubungan dengan pengelolaan uang negara.

Sehingga Penkum Kejaksaan Tinggi DIY peduli untuk memberikan edukasi melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada siswa agar selalu membiasakan diri dengan bersikap jujur dan disiplin taat kepada aturan.

SMP Negeri 6 Yogyakarta
SMP Negeri 6 Yogyakarta

Program Jaksa Masuk Sekolah, merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang berstatus pelajar.

Narasumber juga menyampaikan tentang maraknya judi online yang semakin merajalela dan sudah merambah semua lapisan seperti pelajar, mahasiswa.

Dampak dari permainan judi daring ini sudah menjangkiti jutaan orang dari berbagai lapisan masyarakat mulai dari pelajar, mahasiswa, driver ojol, ibu rumah tangga,
PNS hingga aparat keamanan.

Oleh karena judi Online merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, maka Presiden RI membentuk Satgas.

Dengan keputusan Presiden nomor 21 tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan perjudian daring, dimana Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai bidang pencegahan, dengan tugas satgas antara lain, mengoptimalkan pencegahan dan penegakkan hukum perjudian daring secara efektif dan efesien.

Sejalan dengan tugas Satgas pemberantasan perjudian daring, di bidang pencegahan.

Penkum Kejati DIY melalui kegiatan penerangan hukum terus menerus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya judi online secara masif lewat kolaborasi dengan lembaga pendidikan hingga lembaga pemerintah tingkat bawah.

Narasumber juga menyampaikan materi pengenalan Institusi Kejaksaan RI dan pendidikan anti korupsi sejak dini, serta menerangkan budaya menabung dan berinvestasi dijelaskannya lewat Program Jaksa Masuk sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA.

Tujuannya untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa-siswi tehadap hukum dan perundang-undangan, serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan tujuan KENALI HUKUM, JAUHKAN HUKUMAN ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan SH. (Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Langkah Tegas BRI Kantor Cabang Bantul Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud

Sinarpaginews.net, Bantul - Saat ditemui di ruang kerjanya tanggal...

Mantan ACCOUNT OFFICER (MANTRi) BANK BUMN Berinisial “DP” Menjadi tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Jumat, 30 Agustus 2024, penyidik kejaksaan...

Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke 79 tahun 2024 Dipimpin Langsung Kajati DIY Ahelya Abustam SH. MH

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Peringatan Hari Jadi Kejaksaan ke 79...