Cegah tindak kekerasan dan pemberantasan Judi Online Kajaksaan Tinggi DIY lakukan Program Jaksa Masuk Sekolah

Date:

JMS di SMAN 1 Piyungan Bantul
JMS di SMAN 1 Piyungan Bantul

Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan Penyuluhan Hukum lewat Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) , melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) itu dilakukan di SMA Negeri 1 Piyungan Kabupaten Bantul selasa tgl 16 Juli 2024

Kegiatan Program Jaksa Masuk Desa juga di laksanakan di SMK Koperasi Yogyakarta selasa tgl 16 Juli 2024 dengan materi pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di Sekolah misal perundungan, kekerasan seksual, Issue Gender, Pemberantasan Judi Online.

Program JMS di SMAN 1 Piyungan Bantul diikuti 175 peserta didik Siswa Siswi kelas 10 dan pengurus OSIS beserta 2 guru pendamping, dengan Nara sumber dari kejaksaan kasi Penerangan hukum Kejati DIY Herwatan SH dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati DIY Arifiyah Minarti. Sedangkan di SMK Koperasi Yogyakarta program JMS diikuti 150 Peserta didik Siswa Siswi kelas 10 dan pengurus Osis beserta 2 Orang guru pendamping.

Narasumber di SMK Koperasi Yogyakarta ialah Jaksa Fungsional Kejati DIY bidang Intelijen Moch Sochib SH

Kasi Penerangan Hukum kejaksaan tinggi DIY Herwatan SH mengatakan untuk mencegah kenakalan remaja dan bahaya Perundungan/Bullying, kekerasan seksual serta pemberantasan Judi Online, di lingkungan Sekolah yang sering terjadi, atau perilaku yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional/psikologis dengan tujuan membuat korban menderita baik fisik maupun psikis.

Tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan pendidikan maupun antar satuan pendidikan dapat mengarah kepada suatu tindakan kriminal dan dapat menimbulkan trauma bagi siswa siswi, siswa maupun siswi berhak dapat perlindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan Sekolah, untuk itu harus dilakukan pencegahan sehingga tidak terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan Sekolah dengan mempertimbangkan hak peserta didik (siswa siswi) untuk memperoleh lingkungan satuan Pendidikan yang ramah, aman, nyaman karena itu perlu diberikan pemahaman, serta konsekuensi Hukum jika perbuatan kekerasan itu dilakukan.

Dijelaskan Kondisi perekonomian yang semakin terpuruk, seseorang bisa menghalalkan segala cara untuk bisa memenuhi kebutuhan ekonominya dan tidak menutup kemungkinan para pelajar menjadi korban, dari perdagangan orang dengan modus yang beragam.

Suasana JMS di SMK Koperasi Yogyakarta
Suasana JMS di SMK Koperasi Yogyakarta

Disebutkan bisa eksploitasi seksual adopsi anak secara ilegal, penjeratan utang, maupun pengantin pesanan. untuk itu perlu adanya edukasi kepada peserta didik dalam rangkah pencegahan jangan sampai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),

Untuk mencegah itu semua Kejati DIY sangat peduli terhadap maraknya aksi Perundungan ataupun kenakalan remaja, di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah untuk itu
lewat Bidang Intelijen Kejaksaan tinggi DIY melaksanakan kegiatan Penyuluhan dengan program Jaksa Masuk Sekolah, hal itu untuk mencegah dan menekan maraknya aksi perundungan / Bullying dan kenakalan remaja, dimana program tersebut adalah upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) dalam meningkatkan kesadaran Hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang berstatus Pelajar.

Narasumber juga menyampaikan Judi Online yang semakin merajalela dan sudah merambah semua lapisan seperti Pelajar, Mahasiswa.
dampak dari permainan judi daring ini sudah menjangkiti jutaan orang dari berbagai lapisan masyarakat mulai dari pelajar Mahasiswa, Driver Ojol Ibu Rumah Tangga, PNS hingga aparat keamanan, oleh karena judi Online merupakan kejahatan yang sangat luar biasa maka Presiden RI membentuk Satgas.

dengan keputusan Presiden nomor 21 tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan perjudian daring, dimana Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai bidang pencegahan,
dengan tugas satgas antara lain, mengoptimalkan pencegahan dan penegakkan hukum perjudian daring secara efektif dan efesien.

Sejalan dengan tugas Satgas pemberantasan perjudian daring, di bidang pencegahan, Penkum Kejati DIY melalui kegiatan Penerangan Hukum, terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara massif lewat kolaborasi dengan lembaga pendidikan hingga lembaga pemerintah tingkat bawah tentang bahaya judi Online

Nara sumber juga menyampaikan materi pengenalan Institusi kejaksaan RI dan pendidikan Anti Korupsi sejak dini serta menerangkan budaya menabung dan berinvestasi dijelaskannya program Jaksa masuk sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA.

Tujuannya Untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa tehadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan tujuan KENALI HUKUM, BUKAN HUKUMAN tegas Herwatan (Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Mantan ACCOUNT OFFICER (MANTRi) BANK BUMN Berinisial “DP” Menjadi tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Jumat, 30 Agustus 2024, penyidik kejaksaan...

Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke 79 tahun 2024 Dipimpin Langsung Kajati DIY Ahelya Abustam SH. MH

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Peringatan Hari Jadi Kejaksaan ke 79...

Sidang Kedua Perkara Mafia Tanah Dengan Terdakwa Sismantoro Lurah Candi Binangun Jaksa Hadirkan 4 Saksi

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Kamis 29 Agustus 2024, sidang perkara...

Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit Sardjito Senilai Rp.500 Milyar Diresmikan Presiden Ir. Joko Widodo

Sinarpaginew.net, Yogyakarta - Rabu 28 Agustus 2024 Presiden Ir...