Truk – Truk Bermuatan di Atas 7 Ton Bebas Lewati Jalan Berkapasitas Berat Maksimal Tonase 5 Ton. Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Date:

Sinarpaginews.net – Sleman, Hasil investigasi sinarpaginews.net jalan di wilayah Desa Kepuharjo Kapenawon (kecamatan) Cangkringan Ruas jalan Kabupaten Watu Adeg – Plosorejo dan Ruas jalan Kebupaten Pager Jurang – Glagah, Malang, keterangan Nomor Ruas, Panjang, Pangkal, kecepatan Maksimal 40 km/jam dan beban gandar maksimal 5 Ton.
Tetapi setiap harinya jalan itu dilalui truk – truk pengangkut pasir dan batu (tambang golongan C) dengan beban berat lebih dari 5 Ton.

Kepala Dinas PUKP Sleman Mirza Alfansury
Kepala Dinas PUKP Sleman Mirza Alfansury

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman ( DPUKP) Kabupaten Sleman, Mirza Alfansury saat ditemui sinarpaginews.net pada hari selasa, 2 Juli 2024 di kantor DPUPKP mengatakan, kendaraan yang lewat di ruas jalan kabupaten dan beban berat yang diangkut melebihi tonase yang sudah ditentukan, jalan akan cepat rusak, untuk pengawasan kendaraan yang membawa beban berat tonase /melebihi tonase jalan, yang mempunyai fungsi pengawasan dan kewenangan Dinas Perhubungan.

Kasi Pengendalian Operasional Angkutan Dinas Perhubungan Propensi DIY
Kasi Pengendalian Operasional Angkutan Dinas Perhubungan Propensi DIY

Sedangkan Kasi Pengendalian Operasional Angkutan Dinas Perhubungan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sigit Wahyu Wibowo. Saat dikonfirmasi sinarpaginews.net di kantor Dinas Perhubungan DIY pada selasa, 9 Juli 2024 mengatakan setiap bulan satu kali dilakukan Operasi penindakan terhadap angkutan barang yang melakukan pelanggaran dan bentuk pelanggaran yang ditindak kelebihan muatan (overload) batas berlakunya Kegiatan ijin kendaraan (Kir) surat surat kelengkapan kendaraan, dijelaskannya Operasi itu merupakan Operasi gabungan beberapa instansi, dari kepolisian untuk kepolisian dari Sektor, Polres, Polda, Polisi Pamong Praja dan Polisi Militer, untuk menentukan bahwa kendaraan yang membawa beban berat melebihi batas maksimal tonase jalan, dalam Operasi kita membawa alat ukur beban berat, untuk menentukan bentuk pelanggarannya, berapa kelebihan beban berat yang diangkutnya, dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan Operasi gabungan terhadap truk – truk yang melebihi muatan sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas dan Jalan pasal 307 jo pasal 169 ayat satu (1), sejumlah truk dan kendaraan barang lainya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Over load), tegasnya (Red Jogya)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Ivan Sugianto, Ditahan Atas Kasus Persekusi Siswa SMA Gloria 2

Sinarpaginews, Surabaya - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya tetapkan...

Peringati Hari Pahlwan 2024, Puluhan Hadiah Lomba disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

Sinarpaginews, Surabaya - Tema Hari Pahlawan 2024, “Teladani Pahlawanmu,...

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dengan Terdakwa Kasidi Lurah Maguwoharjo

Sinarpaginews.net, Yogyakarta : Kasidi. SE Lurah Maguwoharjo yang diduga...