Beralibi Tidak Ada Bukti, Polsek Sukolilo Diduga Lepas Tersangka Narkoba dengan Uang Tebusan 30 Juta

Date:

Sinarpaginews.net -Surabaya- Nasib sial dialami oleh seorang pria berinisial A asal Banyu Urip Jaya Surabaya. Bagaimana tidak, pria yang diduga tidak bersalah tersebut, tiba – tiba diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu (24 Juni 2024).

Meskipun polisi tidak menemukan barang bukti apapun, pria tersebut tetap dibawa ke Polsek Sukolilo. Bahkan di markas polisi sektor Sukolilo itu, pria berinisial A tersebut dilakukan tes urine.

Namun sayang, meskipun tanpa adanya barang bukti, beredar kabar bahwa keluarga dari pria berinisial A tersebut diduga menggelontorkan sejumlah uang untuk mengeluarkan pria berinisial A dari Polsek Sukolilo.

Dan akhirnya, pria berinisial A tersebut dapat keluar dari Polsek Sukolilo pada hari Senin (26 Juni 2024) dan kembali kerumahnya.

Untuk memastikan kabar tersebut, awak media melakukan konfirmasi terhadap Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara melalui pesan Whatsapp. Beliau mengarahkan ke Kanit Reskrimnya, Ipda Aan.

“Konfirmasi ke kanit saya ya mas,” balas Kapolsek Sukolilo, Kamis (27 Juni 2024) siang.

Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan. Beliau mengarahkan awak media untuk datang ke Polsek Sukolilo guna melakukan konfirmasi.

Dalam konfirmasi tersebut, perwira dengan 1 balok di pundaknya itu mengatakan, pria berinisial A tersebut diduga membawa narkoba sehingga diamankan ke Polsek Sukolilo.

“Saat diamankan tidak ada barang bukti. Saat dites urine hasilnya negatif. Jadi kami pulangkan,” jelasnya.

Terkait kabar anggaran yang dikeluarkan oleh pihak keluarga, Ipda Aan membantahnya. Beliau mengatakan tidak menerima sepeserpun uang dari keluarga pria berinisial A tersebut.

“Kami pulangkan saja tanpa uang. Jadi, kabar tersebut tidak benar. Kalau bisa narasumbernya dibawa kesini saja,” lanjutnya.

Sungguh aneh rasanya, tanpa adanya barang bukti, seseorang yang hanya berdasarkan dugaan, tetap diamankan oleh Polsek Sukolilo. Terlebih lagi setelah dilakukan tes urine, hasilnya negatif.

Kejadian ini dapat memicu kegaduhan di masyarakat. Orang yang belum tentu bersalah, dapat dibawa ke kantor polisi hanya berdasarkan dugaan dari petugas.@Red

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Lurah Non aktif Desa Candibinagun Sismantoro di putus Penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200.000.000,- Subsidair 3 bulan Kurungan

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi...

Robinson Saalino, SE pengusaha Terdakwa Dugaan Tidak Pidana Korupsi Mafia Tanah Dituntut 7 tahun penjara.

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor...

Terdakwa Robinson Saalino, SE Pengusaha Dituntut 7 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Tidak Pidana Korupsi Mafia Tanah

Sinarpaginews, Yogyakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan...

Bocor Alus Lagi, Beredar Percakapan Chat WhatsApp PKD Se-Kecamatan Surabaya Tentang “Pungli” di Panwascam Kenjeran

Sinarpaginews, Surabaya - Publik kembali dikejutkan oleh ulah oknum...