Berkas perkara di nyatakan lengkap tersangka Sismantoro dugaan kasus mafia tanah ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta

Date:

Tersangka Sismantoro memakai kaos kuning
Tersangka Sismantoro memakai kaos kuning

Sinarpaginews.net, Yogyakarta – Bertempat di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Yogyakarta (30/5) penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan tersangka Sismantoro beserta barang bukti (tahap II) Kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman, dalam perkara mafia tanah, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Candi binangun Kapenewon (Kecamatan) Pakem kabupaten Sleman

Kasi Penerangan Hukum kejaksaan tinggi DIY Herwatan SH menjelaskan Penyerahan tersangka Sismantoro selalu Kepala Desa Candibinangun beserta barang bukti antara lain berupa uang dan surat surat Dokumen
Setelah diteliti oleh Penuntut Umum tanggal 27 mei 2024 Berkas Perkara tersangka Sismantoro dinyatakan lengkap maka diterbitkan Surat pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah lengkap(P-21) ,setelah diterima penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman,dilakukan penahanan terhadap tersangka Sismantoro, di RUTAN Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 30 Mei 2024 sampai dengan 18 Juni 2024.

Adapun kasus itu bermula tahun 2012
Pemerintahan Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) kalurahan Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan di manfaatkan untuk tempat wisata dan Taman Rekreasi Water Park

Sesuai ijin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan di perjanjian sewa ada klausul yang mengatakan adanya peninjauan ulang / review setiap 3 tahun sekali serta adanya pendapatan sewa menyewa yang harus dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Dengan berlakunya PerGub No. 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah Desa di pasal 21 ayat 3 yang menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilaian public, namun tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang seharusnya didasarkan penilaian dari jasa penilai / appraisal, dan tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan nilainya lebih rendah dari yang seharusnya, bahwa uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat Desa dan mantan perangkat Desa secara asal asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa sehingga terjadi kelebihan Pembayaran yang mengakibatkan. uang yang masuk ke Kas Desa sangat kecil.

Berdasarkan perhitungan menyebabkan adanya kerugian Negara.dari inspektorat Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta perbuatan tersangka Sismantoro telah merugikan keuangan Negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp. 9.199.267.890 milyar
yang terdiri dari Kas Desa mengalami kerugian atas penerimaan pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp. 704.667.890 juta juga kerugian dari harga sewa TKD okeh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp. 8.456.600.000.milyar

Herwatan SH mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 297.900.000 juta berasal dari perangkat Desa.
Dan pasal yang di kenakan terhadap tersangka primair dan subsidiair untuk primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP

Untuk subsidiair
Pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah jo Undang Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP jelas Herwatan. red Jogya

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Dugaan Penggelapan PT BAS Mengarah Kepentingan Cabup Tunggal Gresik?

Bareskrim Mabes Polri Panggil Subkon PT BAS Atas Dugaan...

Kapolsek Tambaksari Pimpin Langsung Giat Patroli Antisipasi Kejahatan Malam

Sinarpaginews.net, Surabaya - Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin, S.H.,...

Sengkarut Lembaga Jurnalistik Hadapi Penistaan. Marwah Pers Diambang Kehancuran

Sinarpaginews.net, Jakarta - KANTOR BERITA - Publik Jurnalisme terguncang...

Lakalantas Warga Gresik Tidak Bisa Menguasai Sepedanya Berlanjut Naas

Sinarpaginews.net, Surabaya - Diduga pengendara nopol W-2095-DE kurangnya berhati-hati...