DaerahNews

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta lakukan REFORMASI BIROKRASI KELURAHAN

Peserta mengikuti pembelajaran Reformasi Birokrasi
Peserta mengikuti pembelajaran Reformasi Birokrasi

Sinarpaginews.net, Sleman – Pemerintah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) melalui Sekretariat Daerah bekerjasama dengan Perguruan tinggi Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Reformasi Birokrasi Kelurahan bertempat di STPMD “APMD” Yogyakarta secara marathon dari tanggal 20 – 23 November 2023

Analis Kebijakan Muda Biro Tapem DIY, Vandy Suarisman Menjelaskan kegiatan ini sebagai tindak lanjut Penetapan Peraturan Gubernur DIY nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kelurahan dan pelaksanaan Kick-Off Meeting Reformasi Kelurahan adapun peserta berjumlah 392 orang dari Kelurahan Se-DIY yang ditugaskan adalah Admin Sistem Informasi Kelurahan (SINKAL)

“Peserta Bimtek Reformasi Birokrasi (RB) Kelurahan dari Kelurahan kabupaten Sleman, kabupaten Bantul, kabupaten Kulonprogo dan kabupaten Gunungkidul dibagi kedalam 7 angkatan setiap hari ada 2 kelas masing masing kelas rata rata 49 peserta agar lebih kondusif dan efektif dalam penyampaian materi dan simulasi peserta membawa laptop dalam Bimtek pengoperasian SINKAL”, jelasnya

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudanegara, Ph.d dalam sambutanya secara tertulis menyampaikan bahwa setelah Pergub DIY 40/2023 tentang Reformasi Kelurahan disahkan, maka Reformasi Kelurahan resmi dilaksanakan. Kelurahan menjadi subjek atau pelaku utama perubahan yang didorong melalui Reformasi Kelurahan. Kebijakan Reformasi Kelurahan dijabarkan dalam dua pendekatan, yakni Reformasi Birokrasi Kelurahan dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Reformasi Birokrasi Kelurahan mengacu pada upaya perbaikan tata kelola Pemerintahan Kelurahan sementara Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan diarahkan pada upaya perbaikan dalam rangka mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Kelurahan

“ Saat ini implementasi Reformasi Kelurahan dimulai dari perbaikan tata kelola Pemerintahan Kelurahan melalui RB Kelurahan yang sebagian Kelurahan, masih dihadapkan pada permasalahan mendasar dalam manajemen atau tata kelolanya antara lain, (1) akuntabilitas kinerja dan keuangan belum memadai, (2) regulasi belum tertata, (3) kapasitas SDM, nilai dan budaya kerja belum memadai, dan (4) belum optimalnya kualitas pelayanan publik, dengan terbangunnya tata kelola yang baik, Pemerintah Kelurahan memiliki kapasitas dalam meningkatkan kualitas hidup kehidupan penghidupan, pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan masyarakat Kelurahan”

Reformasi Birokrasi Kelurahan diarahkan pada pelaksanaan 16 kegiatan utama, antara lain, Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kelurahan, Penguatan Pengelolaan Keuangan Kelurahan, Penguatan Pengawasan oleh Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Kelurahan, Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima, dan lainnya.

“ Dalam tahapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kelurahan, tugas Pemerintah Kelurahan yaitu menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi RB Kelurahan Tahun 2024-2027, berkaitan dengan Rencana Aksi, penting dipahami bahwa selalu terbuka ruang pengakuan atau rekognisi bahwa setiap Kelurahan mempunyai cara sendiri-sendiri sesuai keragamannya dalam memajukan dirinya. Sehingga Rencana Aksi yang telah disajikan dalam Peraturan Gubernur tentang Reformasi Kelurahan tidak mereduksi keragaman itu, namun memberi baku atau standar yang bisa dikembangkan setiap Kelurahan”

Biro Tata Pemerintahan Setda DIY mengharapkan segera terbentuk Tim Reformasi Kelurahan di Kelurahan, dan setelah itu Lurah agar segera menggerakkan dan mengimplementasikan Reformasi Birokrasi Kelurahan dasarnya adalah Pergub DIY 40/2023. Hadirnya Tim Reformasi Kelurahan di tingkat Pemda DIY, Kabupaten dan Pemerintah Kelurahan untuk memudahkan koordinasi, membangun sinergi dan kolaborasi, serta mengawal setiap tahapan pelaksanaan Reformasi Kelurahan yang terdiri asesmen awal, penyusunan rencana aksi, pelaksanaan rencana aksi, monitoring dan evaluasi, dan penyusunan rencana aksi tindakan.

Related Articles

Back to top button