DaerahHukum & KriminalNews

Polsek Tambaksari Ringkus 2 Pelaku Curanmor, Begini Kronologinya.

 

Sinarpaginews.net, Surabaya – Pada hari Senin, tanggal 20 November 2023 Polsek Tambaksari telah berhasil melakukan ungkap kasus Curanmor dengan data sebagai berikut :

TKP : Depan Rumah Setro Baru Utara 2/86 Surabaya.

TERDUGA PELAKU :
1. GA, Laki-laki, 23 Tahun, alamat Jl. Cumpat Kulon Baru 1/67 Surabaya.
2. ABP, Laki-laki, 22 Tahun, alamat Jl. Bulak Rukem Timur 2-K/15 Surabaya.

Barang Bukti
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, Nopol L 4426 AB milik Korban
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik pelaku.
– 1 (satu) set kunci T.
– 2 (dua) Buah HP merk Redmi dan Oppo milik pelaku.

KRONOLOGIS :
– Pada Hari Senin Tanggal 20 November 2023 jam : 18.30 wib, Pelaku melakukan hunting di sepanjang jalan setro untuk mencari sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya, lalu pelaku melihat sepeda motor milik Korban yang diparkir di depan rumah serta keadaan rumah dalam keadaan sepi, kemudian pelaku merusak kunci setir sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang kemudian diketahui oleh Korban dan berteriak, sehingga membuat pelaku yang merasa ketakutan dan melarikan diri, kemudian anggota reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Aman Hasta yang sedang berpatroli disekitar jalan setro mendapat laporan dari warga yang kemudian berhasil menangkap kedua pelaku tersebut, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit oleh Reskrim Polsek Tambaksari untuk diobati dan dibawa ke Mako Polsek Tambaksari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

DUMM
“Salam Presisi”

Related Articles

Back to top button