NewsNasional

Konsumen Lembaga Pembiayaan Merasa Dirugikan, Hingga di Laporkan Ke Polda Jatim

Konsumen Lembaga Pembiayaan Merasa Dirugikan, Hingga di Laporkan Ke Polda Jatim

Surabaya, Sinarpaginews.net – Seorang konsumen lembaga pembiayaan Finance ACC Surabaya, merasa dirugikan hingga berlanjut pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dalam hal ini, pada Senin 13 Nopember 2023, Indahwati selaku pemohon memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk dimintai klarifikasi terkait aduan yang dilaporkan pemohon pada tanggal 19 September 2023 lalu.

Sementara awak media menghubungi Panit II Udpal IPDA Aan Setiyawan, SH, MH, Ditreskrim Polda Jatim, terkait hasil pemeriksaan saudari indahwati. Hingga berita ini ditayangkan, pihaknya belum bisa dihubungi baik lewat aplikasi whatsapp maupun telepon, Minggu (19/11/2023) malam.

Secara terpisah, Indahwati dalam keterangannya membenarkan, bahwa pihaknya memenuhi undangan panggilan Ditreskrimsus Polda Jatim, Pada Hari Senin 14 Nopember 2023, digedung pemeriksaan Ditreskrimsus, pada pukul 09:00 Wib hingga 17:00 Wib.

Kehadiran dirinya ke Polda Jatim sebagai saksi dengan nomor surat panggilan : B/9504/XI/Res.2,2/2023/Ditreskrimsus tertanggal 2 Nopember 2023 lalu, “perihal dimintai klarifikasi kasus perkara yang ia adukan”, ujar Indahwati, dikutib Liranews, Sabtu (18/11/2023).

Dia menjelaskan awal kejadian, bahwa pada waktu itu dirinya mengajukan kredit mobil Daihatsu Sigra ke salah satu lembaga pembiayaan leasing di Surabaya.

Seiring berjalannya waktu mengalami persoalan, padahal ia menilai sudah melunasinya, anehnya belom terima BPKB.

Bahkan Indah menceritakan secara rinci, seperti yang ia laporkan sebelumnya ke Polda Jatim bersama LIRA Surabaya, tanggal 19 September 2023 yang lalu.

Bahwa terhitung Kontrak jatuh tempo tanggal 14 Desember 2017 s/d 14 Desember 2022 (Tenor 5 Tahun atau 60x) dan sudah selesai kontrak akhir (LUNAS) tanggal 28 April 2023.

Oleh karena itu, adanya Reschedule terhitung tanggal 24 November 2021 s/d 24 Januari 2022 dengan nominal Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu rupaih) per bulan selama 3 kali.

Sehingga terjadi kemunduran 3 (tiga) bulan dari seharusnya dan tanggal jatuh tempoh kontrak berubah dari tanggal 14 menjadi pertanggal 24 bulan berjalan.

Selanjutnya, Bahwa seharusnya BPKB kendaraan sudah dapat di ambil, namun pihak ACC menyatakan masih ada tanggungan yang harus dibayarkan, sehingga kami melakukan koordinasi kepihak ACC
terkait tanggungan tersebut.

Kemudian dari pertemuan tersebut tidak ada titik temu penyelesaian permasalahan, dan ia merasa ada kejanggalan yang diduga dilakukan oleh pihak ACC, antaralain :

1. Adanya kontrak Reschedule pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan 24 Mei 2020, dimana kami tidak melakukan Reschedule pada tanggal dan tahun tersebut,

2. Diduga menghilangkan data Reschedule yang saya tanda tangani priode tiga bulan, terhitung sejak tanggal 24 November 2020 sampai dengan 24 Januari 2021 di kantor ACC (Merr),

3 Bahkan pihak pemohon sempat kepihak ACC (Bank leasing yang dimaksud), dalam hal ini keterangan dari Bapak Mairuly Firmansyah selaku APPH ACC (Merr) data hilang belum diketemukan sampai detik ini,

Sehingga menimbulkan beban bunga yang berjalan dan harus saya tanggung, sedangkan kontrak sudah selesai. Keterangan Ibu Gabrielle (Gaby) selaku HRMH ACC (Merr) bahwa data tersebut sudah dibakar disaat kontrak masih berjalan.

4. Saya sudah melakukan langkah-langkah coorporatif sampai pada mengirimkan surat keberatan serta surat somasi satu dan surat somasi kedua sampai saat pengaduan ini saya sampaikan, sama sekali tidak ada tanggapan baik pihak pembiayaan ACC,

5. Dasar hukum pengaduan saya ini adalah: UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Pasal
33 dan Pasal 51 sebagaimana di atur didalam UU ITE, dan Pasal 263, 266, 221 Ayat 1 dan 2
KUHP.

“Lainnya dijelaskan dilampiran pengaduan, sesuai apa yang saya adukan, selanjutnya saya selaku pihak yang merasa dirugikan mendapat kedudukan yang sama dimata hukum”, ungkap Indahwati.(Red)

Related Articles

Back to top button