sinarpaginews.net, – Surabaya – Berdarnya informasi Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya telah menangkap satu orang pelaku judi, Sabtu (11/11/23).
Menurut sumber informasi pelaku Rendi pada saat itu mengendarai sepeda motor bersama temenya. Saat waktu melintas di wilayah Gayungan Surabaya ada Razia kendaraan bermotor.
Ia menambahkan, ketika mereka melihat Razia tersebut. Mereka ketakutan. Dari situ anggota memberentikan pelaku.
“Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas Polsek Gayungan Surabaya. Tersangka Rendi. Didalam Handphone ada transaksi bermain judi bola sebesar 30.000. (tiga puluh ribu rupiah),” kata sumber informasi kepada media metroposnews.id, Selasa (14/11/23).
Masih kata, sumber informasi tersangka dibawa ke Mapolsek Gayungan Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Namun sangat disayangkan cuman selang satu hari. Tersangka Rendi dilepas dengan adanya dugaan imbalan uang 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah),” jelasnya, Rabu (15/11/23).
Supaya berita berimbang awak media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya.
Sementara itu, Ipda Balok selaku Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya, saat dikonfirmasi oleh awak media ini, melalui WhatsApp beliau berdalih, saya BKO pak maaf gak tau.
“Saya posisi di Jakarta,” ujarnya singkat.
Saat disinggung terkait nominal Ipda Balok menyangkal saya sudah mutasi dari Gayungan.
“Saya sudah mutasi dari Polsek Gayungan,” dalih Ipda Balok kepada media ini. Bersambung.(Red)