Inilah Sosok Penyumbang Emas 28 Kg di Puncak Monas, Teuku Markam Yang Nasibnya Tragis di Tangan Soeharto

Date:

Sinarpaginews.net – Sumbang emas 28 kg di puncak Monas, nasib crazy rich Teuku Markam berakhir nestapa di tangan Soeharto.

Perusahaan yang dibangun Teuku Markam untuk mengelola senjata rampasan perang itu diberi nama PT Karkam yang merupakan singkatan dari Kulit Aceh Raya Kapten Markam, Rabu 13 September 2023.

Tak hanya itu, Teuku Markam juga diketahui menjalankan bisnis lain yakni di sektor ekspor-impor dan menjadi perusahaan pertama yang mendapat hak ekslusif di masa konfrontasi pada tahun 1960-1963.

“Richard Robinson dalam buku ‘Indonesia: The Rise of Capital’ menyebutkan bahwa perusahaan Teuku Markam menjadi satu-satunya perusahaan yang memiliki hak ekslusif pada masa konfrontasi,” ucap narasumber.

Berkat kesuksesan bisnis yang ia bangun, Teuku Makar diketahui memiliki aset yang bernilai jutaan Dollar Amerika hingga membuatnya tak segan-segan untuk menyumbangkan 28 kg emas di puncak tugu Monas.

Namun, sayangnya nasib baik yang menyelimuti Teuku Markam di era orde lama tak berlangsung lama. Pasalnya, kedekatannya dengan Presiden pertama Indonesia itu justru membuatnya ikut terseret dalam konflik politik masa itu.

Saat terjadi pergantian kekuasaan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto, Teuku Markam dituduh sebagai koruptor Soekarnoisme.

“Saat pergantian kekuasaan ke Presiden Soeharto, Teuku Markam harus dipenjarakan karena ia dituduh koruptor Soekarnoisme dan terlibat Partai Komunisme Indonesia,” ungkap narasumber.

Ia pun dijebloskan ke dalam penjara dan seluruh aset perusahaan yang Teuku Markam miliki pun jatuh ke tangan pemerintahan Soeharto.

Perusahaan miliknya yang bernama PT Karkam itu diambil oleh pemerintah orde baru dan menjadi cikal bakal berdirinya PT Berdikari.

Nahasnya, setelah ia bebas dari penjara ternyata Teuku Markam tidak bisa mendapatkan kembali perusahaan miliknya tersebut.***( Sugeng R )

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Mantan Direktur PT Tarumartani Nur Achmad Affandi Diputus 8 Tahun Penjara

Sinarpaginews. net, Yogyakarta - Kamis 21 November 2024 Sidang...

Ivan Sugianto, Ditahan Atas Kasus Persekusi Siswa SMA Gloria 2

Sinarpaginews, Surabaya - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya tetapkan...

Peringati Hari Pahlwan 2024, Puluhan Hadiah Lomba disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

Sinarpaginews, Surabaya - Tema Hari Pahlawan 2024, “Teladani Pahlawanmu,...