Sinarpaginews.net , – Surabaya -Dengan adanya dugaan pelepasan atau pembebasan para pelaku tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sampang dan Satreskrim Polres Gresik jajaran Polda Jatim, salah satu kuasa hukum atau penasehat hukum, Hendrayana, S.H., M.H angkat bicara.
Menurut penasehat hukum asal Sokobanah Sampang itu, klarifikasi yang dilakukan oleh Humas Polres Sampang sangat tidak mendasar. Karena, dampak yang diakibatkan oleh para pelaku tindak kejahatan ini sangat besar dan tentunya membuat masyarakat semakin ketakutan.
“M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan (hal. 215) menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan, terletak pada “syarat”.
“Faktor ini merupakan “dasar” atau landasan pemberian penangguhan penahanan. Sedang dalam tindakan pembebasan, dilakukan “tanpa syarat”, sehingga tidak merupakan faktor yang mendasari pembebasan. Menurut Yahya, penetapan syarat ini merupakan conditio sine quanon dalam pemberian penangguhan. Sehingga, tanpa adanya syarat yang ditetapkan lebih dulu, penangguhan penahanan tidak boleh diberikan,” jelasnya menurut buku milik M. Yahya Harahap.
Menyikapi adanya dugaan peristiwa pelepasan terhadap tersangka tindak pidana pencurian dgn kekerasan (curas) dengan syarat membayar uang 100.000.000 (seratus juta) di wilayah hukum Polres Sampang, yang kemudian diklarifikasi oleh pihak kepolisan bahwa tidak ada pelepasan dan uang tersebut, tetapi tersangka ditangguhkan penahanannya dengan alasan LP dicabut oleh elapor.
“Alasan yang digunakan oleh pihak kepolisian tersebut, menurut kami tidak tepat dan justru akan menimbulkan dugaan-dugaan yang lain serta dapat menyebabkan keresahan masyarakat,” ulasnya.
Karena alasannya sebagai berikut :
1. Tindak pidana curas bukan tidak pidana ringan (tipiring) tetapi termasuk tindak pidana yang ancaman pidananya cukup tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP yakni max 9 tahun.
2. Tindak pidana curas ini bukan delik aduan tetapi delik biasa sehingga terlepas dari ada atau tidaknya tuntutan dari korban, tindak pidana ini tetap bisa dituntut.
3. KUHAP sudah memberikan warning dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP salah satu alasan tersangka ditahan adalah tersangka akan melakukan tindak pidana kembali, tindak pidana curas ini memiliki resiko yang cukup tinggi untuk tersangka akan melakukan kembali perbuatannya.
4. Hal ini yg sangat penting, masyarakat akan merasa tidak aman dan resah karena tersangka tindak pidana curas msh berada di sekeliling mereka.
Selain menanggapi dugaan pelepasan tersangka tindak pidana curas yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang, ia juga menyoroti tentang adanya pelepasan terduga pelaku penadah barang curian yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik.
“Di Polres Gresik ini, terlihat lebih menyeramkan. Dimana, Kapolres Gresik dan Kasat Reskrimnya seolah enggan menanggapi konfirmasi para wartawan. Sehingga menimbulkan adanya dugaan pejabat tinggi di Polres Gresik itu, melegalkan pelepasan para pelaku tindak pidana kejahatan asal terdapat nominal yang telah disepakati,” ungkapnya.
Ia berharap, pejabat tinggi yang ada di Polres Sampang dan juga di Polres Gresik dapat segera ditindak dengan meberikan sanksi non job atau PTDH karena dapat mencemarkan nama baik instansi kepolisian.
“Jangan sampai nila setitik rusak susu sebelangga. Yang artiya, baik Kapolda Jatim, maupun Mabes Polri, melalui Propamnya atau Paminalnya, harus menindak tegas para pejabat tersebut. Jangan sampai segelintir pejabat menerima suap, yang rusak nama instansinya. Kita tidak ingin masyarakat menilai pihak kepolisian ini sebagai “Mbahnya Maling” karena dengan kekuasaan yang dimiliki, bebas melepaskan para pelaku tindak pidana kejahatan,” pungkasnya.(Red)