Usai Berita Viral! Polres Sampang Klarifikasi Kasus Dugaan Pelepasan, Dugaan Uang Pelicin Tak Ditampilkan, Gak Bahaya Tah???

Date:

Surabaya, sinarpaginews.net -Terkait viralnya pemberitaan atas dugaan pelepasan, pihak Polres Sampang akhirnya buka suara. Bedasarkan rilis pemberitaan diberbagai media online.

 

Pihak Polres Sampang mengaku bahwa penangguhan tersebut atas permohonan dua tersangka melalui keluarganya. Dasar yang menjadi penangguhan tersebut adalah laporan tersebut telah dicabut oleh pelapornya.

 

“Jadi mereka yang bersangkutan sanggup untuk memenuhi ketentuan yang telah kami berikan,”ungkap Ipda Sujianto, SH selaku Humas mewakili Kapolres AKBP. Siswantoro, SIK. Jumat (21/7/2023).

 

Terkait perkara kedua tersangka tersebut proses akan terus berlanjut hingga ke pengadilan. Akan tetapi terkait masalah uang yang seratus juta, pihak polres Sampang memastikan tidak ada. Bahkan pihak penyidik sendiri memastikan hal tersebut tidak benar.

 

Terkait hal tersebut, sayangnya berdasarkan narasumber yang mewanti-wanti tak mau disebutkan namanya. Saat dikonfirmasi mengatakan bahwa adanya pembayaran sebagai jaminan yang diduga sebagai pelepasan. “Iya mas, bayar seratus tiga puluh juta. Bahkan harus rela jual sawah.” Ujar narasumber kepada awak media ini.

 

Sedangkan untuk penangguhan penahanan, berdasarkan Narasumber lain mengatakan bahwa tidak ada yang namanya penangguhan. “Tidak ada pengajuan penangguhan pak, setau saya ya dilepas setelah ada pembayaran.” Pungkasnya.

 

Diketahui, sebelumnya terdapat viralnya pemberitaan atas dugaan pelepasan tersangka Curas yang diduga telah dilakukan oleh oknum Polres Sampang. Namun bukannya mendapatkan klarifikasi, namun pihak Polres melalui Kasatreskrim bernama AKP Sukaca malah membuat statemen yang dianggap kurang pantas. “Lambemu (mulutmu) sudah puas tah?.” Ujar AKP Sukaca melalui nomor WhatsAppnya yang berhasil di schrensort oleh media ini.

 

Namun yang menjadi pertanyaan publik, kenapa pihak Polres Sampang memberikan klarifikasi setelah berita sudah viral. Dan terkesan masih ada yang telah ditutup-tutupi. (Red)

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Lurah Non aktif Desa Candibinagun Sismantoro di putus Penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200.000.000,- Subsidair 3 bulan Kurungan

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi...

Robinson Saalino, SE pengusaha Terdakwa Dugaan Tidak Pidana Korupsi Mafia Tanah Dituntut 7 tahun penjara.

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor...

Terdakwa Robinson Saalino, SE Pengusaha Dituntut 7 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Tidak Pidana Korupsi Mafia Tanah

Sinarpaginews, Yogyakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan...

Bocor Alus Lagi, Beredar Percakapan Chat WhatsApp PKD Se-Kecamatan Surabaya Tentang “Pungli” di Panwascam Kenjeran

Sinarpaginews, Surabaya - Publik kembali dikejutkan oleh ulah oknum...