Sinarpaginews.net, – Kediri Kota – Dengan adanya pemberitaan, beberapa hari terakhir Samsat Kediri Kota diterpa isu miring oleh berita beberapa media terkait dugaan pungutan liar dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Prastya Yana W.S, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kanit Regident Iptu Andreas Andang Wastiyono, saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Jum’at (24/3/2023) dengan tegas membantah adanya praktik pungutan liar (pungli).
Ia menegaskan tidak menarik pungutan liar dalam bentuk apapun di luar biaya administrasi sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada wajib pajak.
Ia juga menjelaskan bahwa ia sudah memerintahkan semua petugas loket atau Kelompok Kerja (Pokja) pendaftaran berkas agar tidak melakukan hal – hal yang mencoreng nama baik. Salah satunya yakni pungli.
“Saya perintahkan untuk tidak melakukan pungli di luar administrasi biaya yang resmi atau PNBP. Tujuannya jelas untuk menghindari mal adminstrasi serta tertib administrasi sebagai fungsi regident lantas,” jelasnya.
“Saya tegaskan Samsat Kediri Kota adalah area bebas pungli, semua biaya sudah diatur Pemerintah. Samsat Kediri Kota hanya menerima biaya yang sesuai dengan ketentuan yakni PNBP dan Pajak Kendaraan Bermotor,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, wajib pajak harus diperlakukan sebagai raja. Pelayanan kepada masyarakat sepantasnya berjalan secara prima.
Iptu Andreas juga meminta kepada masyarakat untuk turut serta mencegah pungli. Dengan cara tidak mencoba memberikan uang kepada petugas jika ada kekurangan kelengkapan berkas.
Ia juga berpesan kepada masyarakat supaya mengurus sendiri administrasi kendaraannya dengan tidak menggunakan jasa calo.
“Wajib pajak kita berikan layanan yang terbaik, jika bisa dipermudah untuk apa dipersulit?,” pungkasnya.(Red)