Surabaya, Sinarpaginews.net – Pabrik penggilingan tongkol jagung, PT. Prodina Jawara Grup, di Desa Jatirowo, Dawarblandong, Mojokerto, mengalami kebakaran yang sangat hebat. Kejadian itu terjadi pada tanggal tanggal 18 September 2022 sekitar pukul 12.00 Wib.
Djoko Soepangkat, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Mojokerto mengatakan, Pabrik penggilingan tongkol jagung memiliki luas area sekitar 3.000 meter persegi. Waktu kejadian Kebakarannya cukup luas, yang terbakar itu bangunan pabrik, bahan baku, serta alat-alat produksi.
Penyebab terjadinya kebakaran itu, diduga api berasal dari kebun tebu di sebelah pabrik. Lalu, api menjalar dan membakar tongkol jagung yang sudah kering di pabrik tersebut, kemudian api semakin membesar dan membakar bangunan pabrik.
Dian Ayu Paramita, S.H., M.H mewakili PT. Prodina Jawara Group, saat ditemui awak media www.sinarpaginews.net mengatakan, “iya mas, pabrik kami sudah habis terbakar. Selanjutnya kita mau mengurus Asuransinya”, ucapnya.
Selanjutnya dalam pengurus Asuransi, Dian Ayu Paramita, S.H., M.H mewakili PT. Prodina Jawara Group, mengalami kendala. Pada saat melakukan klaim Asuransi, Ia merasa dipersulit oleh pihak Bank BRI Cabang Gresik.
Terkait permasalahan ini, Dian Ayu Paramita, S.H., M.H memintak bantuan kepada kuasa hukumnya, yakni Edi Prastio, S.H., M.H., C.L.A., Aria Duta.S.H., Wahyu Suhartatik, S.H.,M.H.dan Novaldan, S.H. adalah para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (LBH PADI) di Jalan Kutai 42, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
LBH PADI selaku kuasa hukum mengatakan, “Bahwa sebagaimana keterangan yang di sampaikan oleh klien kami terkait adanya permasalahan hukum yang terjadi antara Bank BRI Cabang Gresik dengan ibu Dian Ayu Paramita, S.H., M.H., Maka kami meminta penjelasan atau klarifikasi atas hal-hal yang dianggap telah merugikan klien kami”, ucapnya.
“Keterangan yang telah kami dapatkan dari Klien kami, bahwa Bapak selaku Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gresik telah melakukan Kerjasama atau mewakili tentang No. Polis Asuransi PT. Prodina Jawara Group di BRI Asuransi Indonesia (BRINS) di Jl. Basuki Rahmat No. 122-138, Surabaya, Jawa Timur, dengan No Polis: 1102010121093773 Atas Nama Tertanggung: PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gresik QQ CV. Prodina Jawara Group Periode Pertanggungan 27 Oktober 2021 Sampai dengan 27 Oktober 2022”, jelasnya.
Dian Ayu Paramita, S.H., M.H., yang sudah memberikan informasi tentang terjadinya kebakaran dan melakukan klaim asuransi pada pihak PT. BRI Asuransi Indonesia dengan dokumen lengkap pada tanggal 18 September 2022, dan dimana pihak PT. BRI Asuransi Indonesia telah melakukan Pembayaran.
Untuk asuransi kebakaran tersebut sebesar Rp.830.775.000,- yang dibayarkan pada tanggal 12 Januari 2023 ke no account 002601001345996 Titipan Lainnya PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gresik.
Sampai sekarang pembayaran klem tersebut belum dibayarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gresik ke Rekening Perusahaan Klien kami PT. PRODINA JAWARA GROUP dan hanya dijawab oleh Staf AO, DIPO SATRIA ALAM melalui media komunikasi chating Whaats-up, bahwa uang klaim tersebut akan dicairkan apabila Gudang atau bangunan yang rusak akibat kebakaran sudah diperbaiki dan sudah jadi arahan dari Pimpinan Cabang.
Selanjutnya kami juga menerima keterangan dari Klien kami, bahwa Bapak selaku Pimpinan PT. Bank BRI Cabang Gresik telah membuat surat Undangan kepada klien kami tentang Pembahasan Pelimpahan Klaim Asuransi Kebakaran yang dibuat di tanggal 23 Januari 2023. Tetapi dikirim lewat email Pada tanggal 01 Februari 2023 pada petang atau malam hari yang dimana LBH PADI pada tanggal 31 Januar 2023 sudah mengirimkan somasi 1 (pertama) dan belum ada jawaban dari Bapak DIPO SATRIA ALAM atau Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gresik.
“Bahwa dengan adanya hal tersebut, saudara telah merugikan klien kami Ibu Dian Ayu Paramita, S.H., M.H.,” jelasnya.
“Apabila tetap tidak ada kejelasan dan klarifikasi sebagaimana yang kami minta, maka berdasarkan informasi dan fakta yang sudah didapatkan, dengan ini Saudara patut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 374 dan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) tentang Penggelapan dan Penipuan”, imbuhnya.
Persetujan diam-diam atau silent consent menurut hukum perdata pada intinya adalah pernyataan kehendak yang dilakukan oleh salah satu pihak lain, dimana yang bersangkutan tidak menyatakan keberatan atau penolakan secara tegas atas tindakan yang dilakukan oleh pihak tersebut sudah di beritahukan.
Dengan kata lain, tidak adanya gesture penolakan yang secara tegas terhadap suatu Tindakan hukum meyebabkan pihak tersebut dianggap menyetujui Tindakan yang dilakukan terhadapnya.
Kemaren, hari Jumat, 17 Februari 2023, Pemimpin Redaksi (Pemred) di dampingi Biro Wilayah media sinarpaginews.net mendatangi PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gresik, ditemui Doni selaku BRI Ris Complayen.
“Tujuan kami datang ke kantor Bank BRI Cabang Gresik, untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan klaim Asuransi PT. Prodina Jawara Group,” ucap Pemred media sinarpaginews.net.@Red