Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Diringkus Tim Zredex Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya

Date:

Sinarpaginews.net Surabaya – Mengaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Asemrowo dan wilayah Polrestabes Surabaya, satu dari dua pelaku ditangkap Tim Zredex Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Rabu (02/11/2022).

Pelaku yang diketahui sebagai tukang parkir diwilayah Jembatan Merah Surabaya tersebut, berinisial F (19) tinggal di Bantaran Sungai Jembatan Merah Surabaya.

Saat di wawancara wartawan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian sepeda sebanyak 6 kali, 4 kali diwilayah Polrestabes Surabaya dan 2 kali diwilayah Polsek Asemrowo Surabaya.

Pelaku juga mengakui, dalam menjalankan aksinya terkadang sebagai eksekutor. Dan hasilnya, digunakan untuk pesta miras di Cafe Alcatraz samping Mall Jembatan Merah Surabaya.

“Pelaku pencuri ini cukup bijak dalam kesehariannya, uang hasil mencuri sepeda motor untuk pesta-pesta bersama temannya. Sedangkan, uang hasil kerja parkir diberikan ibunya yang tinggal di Bantaran Sungai Jembatan Merah Surabaya,” ucap Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan saat gelar konferensi pers Senin (07/11/2022) pagi.

Lanjut Kapolsek Kompol Hari, pengungkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku pencurian sepeda motor di Tambak Dalam pada bulan Agustus 2022 lalu sedang markir diwilayah Jembatan Merah.

Setelah mendapat informasi, petugas Tim Zredex Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.

Kepada petugas, sambungnya, pelaku melakukan aksinya bersama temannya berinisial MS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah),” katanya.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat L-6623-TV dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda dengan Nopol L-6780-ID.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan,” pungkasnya.@Uzie

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Kalurahan Glagaharjo Meraih penghargaan Terbaik Pertama Lomba Kalurahan Inovatif tahun 2025

Sinarpaginews.net, Sleman - Suroto, Lurah Kalurahan Glagaharjo kapanewon...

Listrik Untuk Rakyat: PLN UP3 Yogyakarta Dukung Percepatan Transisi Energi, Nyalakan Pasang 345 KVA Untuk SPKLU PT Niscala

Yogyakarta, Sinarpaginews.net – Tegaskan komitmennya PLN UP3 Yogyakarta nyalakan...

Ketua DPW Jatim Hadiri Raker DPC AWDI Sumenep Bicara Kompetensi Berkelanjutan

KOTA BATU, Sinarpaginews.net - Acara Rapat Kerja DPC AWDI...

Kejati DIY Peringati Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2025, Integritas dan Profesionalisme Sebagai Pilar Utama kejaksaan

Yogyakarta, Sinarpaginews.net – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2025...