Hukum & Kriminal

Polres Tanjung Perak Surabaya Tangkap 4 Pelaku Hutang Piutang Disertai Penculikan  

Polres Tanjung Perak Surabaya Tangkap 4 Pelaku Hutang Piutang Disertai Penculikan

sinarpaginews.net, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap 4 pelaku kasus hutang piutang dengan modus baru melibatkan penculikan terhadap anak.

Dalam keterangannya saat konferensi Pers Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino didampingi Kasatreskrimnya AKP Giadi mengatakan, Bahwa kejadian tersebut bermula pada 03 Februari 2022, saat pelaku yang diketahui berinisial AM, S, U, S mendatangi rumah korban R yang berada di Jalan Bulak Cumpat Kulon Nomor 27, Surabaya untuk menagih hutang.

Namun keempat pelaku tersebut tidak bertemu dengan yang bersangkutan, hanya ditemui oleh istrinya dan anaknya yang masih kecil berusia 16 tahun.

“Tidak ketemu dengan yang bersangkutan lantas pelaku nekat membawa anak dari pada R guna dijadikan sebagai jaminan hutang, dan mengancam kepada istri R melalui telepon, jika anaknya akan dijadikan tawanan agar mau membayar hutangnya,”ungkap AKBP Anton,Kamis (10/2/2022).

Mengetahui anaknya diculik, lantas korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak bergerak cepat melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku.

“Berkat adanya berkordinasi dan sinergitas dengan Tokoh masyarakat (Tomas) Madura Bangkalan dan Sampang dapat diketahui keberadaan anak yang menjadi korban penculikan, dan berhasil mengembalikan kepada orang tuanya pada (05/2),” jelas Kapolres.

“Kini para pelaku serta alat bukti sarana mobil yang digunakan untuk menculik anak korban berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan satu orang lagi kita tetapkan sebagai DPO yang identitasnya sudah kami kantongi,” jelasnya.

Dikatakannya, Guna memberikan efek jera terhadap para pelaku, petugas kepolisian memberikan hukuman dengan menjerat mereka dengan pasal 83 UU RI no 35 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Man)

Related Articles

Back to top button