www.sinarpaginews.net, Surabaya- Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin oleh kanit Reskrim AKP Didik Ariawan dan Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar terjun langsung olah TKP, setelah menerima laporan dari masyarakat, adanya kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan di Jalan Karang Gayam Gg 1, Surabaya, Sabtu (08/01/2022) sekitar pukul 16.30 Wib.
Sesampai di lokasi ternyata benar adanya kejadian tersebut, adapun data korban yang mengalami luka berat berinisial C1, usia 44 Tahun, warga Jalan Bogen, Surabaya.
Tak hanya itu saja, petugas juga mendapatkan informasi serta beberapa bukti, Kanit Reskrim AKP Didik Ariawan dan Kompol Muhammad Akhyar, Kapolsek Tambaksari bergerak cepat memburu keberadaan pelaku hanya dalam waktu 30 Menit.
sesampai di Lokasi, diduga tersangka berinisial MI usia 26 Tahun warga Jalan Gembong DKA, Surabaya telah berhasil diamankan, serta barang bukti yang diamankan berupa, 1 (sebilah) Pisau penghabisan dan 1 Stel baju Korban yang bersimbah darah.
Diduga motif pelaku berinisial MI tega melakukan penganiayaan terhadap korban, karena pelaku kalah dalam taruhan Judi merpati sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
“korban menagih uang taruhan dan pelaku tidak terima, sempat terjadi cekcot mulut antara pelaku dan korban. Sehingga pelaku kalap hingga tega membacok korban dengan pisau penghabisan yang sebelumnya di sengkelit dipinggangnya, hingga korban terluka dan terjatuh di tanah”, ucap kanit Reskrim AKP Didik Ariawan.
perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pelaku membacok korban dengan menggunakan parang jenis Pisau penghabisan diayunkan beberapa kali mengarah ketubuh korban, sehingga korban mengalami Luka sayat dahi kiri, luka sayat kepala belakang sebelah kiri, luka sayat pipi sebelah kiri, luka sayat dan patah tulang terbuka siku kiri, luka sayat jari kiri, luka sayat pergelangan tangan kanan, luka sayat jari kanan, luka sayat kaki kanan bagian bawah, 2 luka sayat kaki kiri bagian bawah, Luka sayat bahu sebelah kiri, dan korban saat ini masih dalam perawatan di Rumah sakit.
Atas perbuatannya, diduga tersangka berinisial MI dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima ) tahun penjara.@Red