www.sinarpaginews.net, Surabaya – Seorang wanita berinisial WR berusia 44 Tahun asal Pacar Keling Surabaya, nekat melakukan penipuan jual beli serta penggelapan hingga berurusan dengan unit reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, senin (03/01/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain ; 4 (empat) Lembar Nota Tanda terima antara korban dengan pelaku serta Uang Tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Awal kejadian, diduga tersangka berinisial WR Ibu rumah tangga memanfaatkan momentum tingginya harga minyak goreng di pasaran, sehingga didalam benak pikiran WR mumpunyai niatan untuk menawarkan minyak goreng dengan harga jauh di bawah pasar untuk menarik pembeli.
Tak lama kemudian, bertemulah dengan salah satu korban atau sasaran hingga terjadi kesepakatan harga, antara si WR dengan para korban. Dan sikorban pun memesan dan membeli hingga melakukan pembayaran transaksi melalui Via Transfer sejumlah uang kepada WR.
Pelaku telah menerima uang pembelian dari korban, namun minyak goreng yang diharapkan para pembeli itu tak kunjung tiba, dan ternyata barang tidak dikirim dan tidak ada, si tersangka ditanya terkesan berbelit – belit, sampai akhirnya berujung hingga laporan polisi.
“Didaerah Pacar Keling Surabaya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara tipu yaitu menawarkan menjual minyak goreng dengan harga murah kepada korban,” jelas Kompol M. Akhyar, Kapolsek Tambaksari, Senin (3/1/2022).
kemudian tersangka juga melakukan perbuatan yang sama kepada korban lainnya, total kerugian diderita para korban sebesar Rp. 103.850.000,- (seratus juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari, yang mendapat laporan dan informasi dari masyarakat tentang perbuatan pelaku WR langsung bergerak cepat dan melakukan penyeledikan hingga menangkap WR di rumahnya pada Sabtu (1/1/2022).@Red