Hukum & Kriminal

Tak Jera, Residivis Curanmor asal Sidonipah Kembali Dijebloskan Penjara

Tak Jera, Residivis Curanmor asal Sidonipah Kembali Dijebloskan Penjara

 


www.sinarpaginews.net, Surabaya – Berkali-kali masuk penjara tak membuat pria berinisial H (36), berhenti ataupun jera dalam melakukan aksi kejahatan sebagai pencuri motor di wilayah Surabaya. Pasalnya, pria yang diketahui sebagai warga Sidonipah Surabaya, kali ini kembali dijebloskan oleh Polisi kedalam penjara.

“Seorang terduga Curanmor ini, tertangkap oleh Tim Resmob yang dipimpin langsung Kanit Resmob Iptu Aldhino Prima W, bersama Kasubnit 1 Resmob Ipda Prima Andre R.A.,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Senin (27/12/2021).

Penangkapan terduga berdasarkan laporan Polisi bernomor LP-B/28/XII/2021/RESKRIM/Surabaya/SPKT Polsek Gunung Anyar tertanggal 25 Desember 2021 dan dikuatkan dengan hasil rekaman CCTV.

“Jadi terduga ini tertangkap berdasarkan laporan dan bukti rekaman CCTV saat melakukan aksi pencurian motor di Jalan Gunung Anyar Surabaya pada dua hari yang lalu tepatnya hari Sabtu 25 Desember 2021 sekira pukul 05.00 Wib,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pendalaman, bahwa ada dua lagi TKP lainnya dan hal ini juga dikuatkan dengan adanya dua laporan Polisi dari Jajaran Polrestabes Surabaya yakni Polsek Rungkut dan Polsek Sukolilo.

“Hal tersebut juga diakui oleh terduga bahwa sebelumnya telah mencuri motor di daerah Penjaringan Kecamatan Rungkut Surabaya dan Jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Keputih Surabaya,” tandas Kompol Mirzal Maulana.

Dalam melancarkan aksi pencurian yang dilakukan oleh terduga tidak sendirian, melainkan bersama 3 rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk motor hasil curian yang berhasil tersangka curi bersama ketiga rekannya yang kami tetapkan sebagai DPO, langsung dijualnya kepada penadah di pulau Madura dan uang hasil penjualan dibuat foya-foya,” kata Kompol Mirzal Maulana.

Selain itu pihaknya juga menjelaskan, bahwa terduga merupakan Residivis Curanmor yang pernah di penjara sebanyak dua kali terkait kasus yang sama yakni tahun 2007 dan tahun 2013.

“Pada tahun 2007 terduga pernah tertangkap oleh Polsek Tambaksari, dan tahun 2013 pernah ditangkap juga oleh Polsek Kenjeran serta yang terakhir kami tangkap,” jelas Perwira dengan satu melati emas dipundaknya itu.

Dari hasil pengungkapan ini, barang bukti yang didapat 1 (satu) Unit sepeda motor Vario Putih L -6720- BJ, 2 (dua) Sajam penghabisan, 2 (dua) mata kunci L, 2 (dua) mata kunci jenis runcing, 1 (satu) kunci L, 18 (delapan belas) plat nomor kendaraan, dan rekaman CCTV di TKP Jalan Arief Rahman Hakim 40 Surabaya.

“Kepada terduga, kami akan jeratkan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. @punk

Related Articles

Back to top button