Polres Tanjung Perak Ungkap Dan Pemusnahan Sabu 6,5 kg, Extasi 1660 Butir Dalam 3 Bulan

Date:

www.sinarpaginews.net, Surabaya-Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melakukan Konferensi Pers ungkap kasus Narkotika jenis sabu jaringan nasional Malaysia Jawa timur dan pemusnahan Narkoba jenis sabu 6,5 kg, ekstasi 1660 butir dalam 3 bulan terakhir, Di mapolres pelabuhan Tanjung Perak Jalan Kalianget nomor 1 Surabaya. (22/12/2021)

 

Hadir dalam acara pemusnahan Narkoba yakni perwakilan Lantamal V,Kodim Surabaya Utara 0830, Kejari Tanjung Perak, Bea Cukai Perak, BNNK, Tokoh masyarakat (Tomas),Tokoh agama (Toga) serta para pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

 

Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, bahwasanya hasil penangkapan selama 3 bulan terakhir kita

 

 

berhasil menangkap 57 tersangka penyalahguna Narkoba dan Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan diantaranya berupa sabu seberat 6,5 kilogram, dan pil ekstasi 1.660 butir.

Kesemua Barang Bukti (BB) tersebut akan kita musnahkan semuanya,” ungkap Anton mantan Kabagops Polrestabes Surabaya,Rabu (22/12/2021) pagi.

 

Ditambahkannya, Narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah merupakan hasil kerja keras petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama dengan Bea Cukai selama kurun waktu 3 bulan terakhir.

 

“Semua Barang Bukti yang dimusnahkan jika dinominalkan mencapai sekitar Rp.6,5 Milyar dan menyelamatkan jutaan orang untuk mencegah peredaran barang haram tersebut ke masyarakat,” pungkasnya.@punk

 

 

Share post:

Popular

Artikel Lainnya
Related

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Resmikan Klinik Utama Amin Medical Center

Sampang, Sinarpaginews.net - Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, secara...

HMP Kabupaten Mojokerto Salurkan 1.000 Bingkisan Ramadan untuk Anak Yatim dan Lansia di 18 Kecamatan

Mojokerto, Sinarpaginews.net - Dalam semangat berbagi di bulan penuh...

BRAVO Bulan Penuh Berkah DPP PNBN Berbagi Takjil di Hari Ganjil 27 Ramadhan

Sinarpaginews.net, Surabaya - Bulan Ramadhan adalah momen yang penuh...

Lurah Desa Maguwoharjo, Terdakwa Kasidi SE Diputus 2 Tahun Penjara Dan Denda Sebesar Rp. 50.000.000,-

Sinarpaginews.net, Yogyakarta - Terdakwa Kasidi SE yang didakwa melakukan...