www.sinarpaginews.net, Surabaya – Kegagalan seorang pria berinisial MB (31 tahun), pencuri sebuah Laptop di Perumahan Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan, pada Senin Siang Kemarin tanggal 13 Desember 2021, Babak Belur dihajar warga.
Pri asal Dusun Durbuk, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah Bangkalan, tertangkap dan dihajar warga setelah ketahuan mencuri Laptop oleh NA (53), wanita sekaligus korban pencurian.
Diterangkan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H., terkait kasus pencurian ini merupakan tindaklanjutan dari informasi yang menyebutkan adanya maling tertangkap di kawasan Perumahan Pangeran Asri.
“Begitu dapati informasi, petugas bergegas ke TKP untuk memastikan kebenarannya. Dan setelah sampai ke TKP, ternyata benar adanya. Kemudian diamankan dengan membawa ke Mapolres Bangkalan,” kata AKP Sigit, Selasa 14 Desember 2021.
“Beruntung, petugas tepat pada waktunya datang ke TKP untuk mengamankan maling tersebut. Kalau tidak kejadian tersebut bisa berakibatkan fatal,” sambung Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu.
Lanjut AKP Sigit, bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku baru pertama kali. Dan hal tersebut dibenarkan pengakuan dari pelaku saat diinterogasi oleh penyidik. “Tapi, kami masih mendalami terkait kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Dan untuk kerugian korban sekitar 7 juta rupiah,” tuturnya.
Dia menambahkan, ini murni kasus tindak kriminalitas pencurian dengan pemberatan sesuai apa yang dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP. “Untuk ancaman penjara maksimal 7 tahun Penjara,” tutup Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu.(pul)