Hukum & Kriminal

Dua Pemuda Budak Narkoba Kembali Di Ringkus Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Dua Pemuda Budak Narkoba Kembali Di Ringkus Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

0Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil meringkus ke 2 (dua) pelaku diduga tersangka tindak pindana Narkotika jenis Shabu, lokasi pengkapan diduga tersangka yang pertama dan yang ke 2 (dua) beda Lokasi.

Sesuai laporan Polisi Nomor : LP-A/128/XI/Res.4.2/2021/NKB/SPKT/Polres Pel. Tanjung Perak, diduga tersangka berinisial AB diamankan di dalam rumah kontrakan yang berlamatkan di Jalan Wonokusumo Kidul, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, kota Surabaya, kamis (25/11/2021) pukul 16,30 Wib.

kemudian dilakukan pengembangan, dengan melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka berinisial WAE tepat di bawah Gapura, Jalan Kedinding Lor, Tanah Kali Kedingding, Kecamat Kenjeran, Kota Surabaya, Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 19,00 Wib.

Awal kejadian, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang membeli, menjual, memiliki, menyimpan Narkotika Jenis Shabu, di dalam rumah kontrakan yang berlamatkan di Jalan Wonokusumo Kidul, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, kamis (25/11/2021) pada pukul 16,30 Wib.

Setelah menerima info dari masyarakat, Tim Satres Narkoba Polres Palabuhan Tanjung Perak bergegas menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan, apakah benar adanya informasi dari masyarakat tersebut.

Sesampai di lokasi, ternyata benar info dari masyarakat. TO ( Target operasi) sedang ada dilokasi, sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap ke 2 (dua) tersangka beserta barang buktinya.

Keterangan dari tersangka, bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya Saudara S.

Barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka, 1 (satu) potong baju warna hitam orange , yang didalam saku depan sebalah kanan berisi ,antaralain ; 1 (satu) poket klip plastik kecil narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,32 (Nol koma tiga puluh dua) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) Buah korek api Gas warna Hijau, 1 (satu) Bendel Klip plastik kecil kosong, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) Unit handphone Merk VIVO 1904 warna Biru.

Selanjutnya, diduga tersangka serta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(pul)

Related Articles

Back to top button